Fandi Ramadhan, ABK Kasus Sabu Hampir 2 Ton Divonis 5 Tahun, Keluarga Sebut Belum Ada Keadilan

Fandi Ramadhan, ABK Kasus Sabu Hampir 2 Ton Divonis 5 Tahun, Keluarga Sebut Belum Ada Keadilan

Ibunda Fandi Ramadhan menangis tersedu seusai sidang vonis anaknya. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Suasana ricuh dan isak tangis mewarnai Pengadilan Negeri Batam usai majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.

Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (5/3/2026).

Kericuhan bermula saat Fandi hendak digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Pihak keluarga yang hadir merasa dihalangi oleh petugas saat ingin memeluk Fandi, memicu adu mulut dan aksi saling dorong.

Pengacara Fandi, Bachtiar, sangat menyayangkan tindakan represif petugas usai persidangan. Menurutnya, pihak keluarga termasuk nenek Fandi yang sedang sakit dan datang jauh-jauh dari Medan hanya ingin bersalaman, namun dilarang keras oleh petugas pengawal tahanan.

"Jangan seperti itu dong perlakuan ke klien kami. Sampai berdarah tangan saya tadi (karena kericuhan). Masa sama keluarganya tidak diperbolehkan menemui sampai Fandi diseret tadi. Hanya untuk menyalami neneknya yang sakit datang dari Medan saja dilarang. Itu sungguh mengecewakan dan kurang patut," sesal Bachtiar usai persidangan.

Meski vonis 5 tahun penjara jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal hukuman mati untuk kasus narkotika dalam jumlah raksasa, pihak keluarga tetap tidak terima. Ibunda Fandi tampak histeris dan meyakini putranya tidak bersalah.

"Anak saya belum dapat keadilan! Di mana keadilan untuk anak saya? Dia tidak pernah berbuat itu, dia bukan bekerja untuk narkoba. Anak saya hanya terjebak jaringan narkoba," ratap Ibunda Fandi.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak keluarga sebelumnya sudah berupaya mencari keadilan hingga berangkat ke Jakarta dan mengadu ke Komisi III DPR RI.

Senada dengan keluarga, Bachtiar selaku kuasa hukum juga berharap kliennya divonis bebas berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Meski begitu, ia mengapresiasi majelis hakim yang dinilai menggunakan pertimbangan kemanusiaan dan merujuk pada KUHP baru sehingga hukuman kliennya turun drastis.

"Memang dari ancaman hukuman mati ke 5 tahun itu turunnya cukup jauh. Berarti ada pertimbangan kemanusiaan dari majelis hakim. Namun, kalau berdasarkan fakta persidangan, pendapat kami dan keluarga seharusnya Fandi bebas. Kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Nanti akan kami rundingkan lagi dengan keluarga apa untung ruginya sebelum memutuskan banding," jelas Bachtiar.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Tiwik menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menyoroti besarnya barang bukti dalam perkara ini yang hampir mencapai dua ton sabu.

“Hal yang memberatkan, jumlah barang bukti hampir mencapai dua ton yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak generasi bangsa. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegas Tiwik.

Sementara itu, hal yang meringankan putusan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama proses persidangan. Fandi juga diketahui belum pernah dihukum dan masih berusia muda sehingga majelis hakim menilai ia masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Selain vonis penjara, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa paspor dan telepon genggam milik terdakwa untuk dirampas negara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :