Motif di Balik Pembunuhan di Tanjungpinang: Istri yang Dulu Membelanya di Sidang Jadi Korban

Motif di Balik Pembunuhan di Tanjungpinang: Istri yang Dulu Membelanya di Sidang Jadi Korban

Ilustrasi dibuat dengan AI.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Kota Tanjungpinang kembali digemparkan oleh kasus pembunuhan. Kali ini, nama lama yang punya jejak kelam di masa lalu, kembali mencuat. Adalah Nasrun (65), seorang residivis kasus pembunuhan pada 2019, yang kembali berurusan dengan polisi.

Pria yang pernah divonis 15 tahun penjara itu diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu, 25 Februari 2026 malam tepat di bulan Ramadhan. Ironisnya, korban pembunuhan kali ini adalah istrinya sendiri, Harsalina (58). 

Perempuan yang sama yang dulu dengan linangan air mata memohon keringanan hukuman untuk Nasrun di persidangan, enam tahun lalu.

Baca juga: 3 Jam Usai Bunuh Istri di Tanjungpinang, Suami Korban Diringkus Saat Kabur ke Bintan

Nasrun ditangkap di kawasan Bintan, tidak lama usai kejadian. Kanit Jatanras, Iptu Freddy Simanjuntak, memimpin langsung penangkapan tersebut. Diduga, Nasrun tengah berusaha melarikan diri, namun baru tiga jam setelah peristiwa berdarah di Jalan Ganet, Blok Bougenvile 9, Tanjungpinang Timur itu, ia sudah keburu dibekuk.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap di balik tewasnya Harsalina di tempat kejadian.

Publik Tanjungpinang tentu tak asing dengan nama Nasrun. Pada 2019 silam, ia diadili karena kasus pembunuhan sadis terhadap selingkuhannya, Supartini (38), yang tengah hamil muda. Motifnya klasik namun berakhir tragis: korban mendesak Nasrun untuk menceraikan istri sahnya dan menikahinya.

Desakan itu membuat Nasrun gelap mata. Ia tega menghabisi nyawa Supartini, lalu membungkus jasadnya dengan karung dan membuangnya ke bawah jembatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 9 Januari 2019, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara. Namun, majelis hakim yang diketuai Eduart MP Sihaloho menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Momen yang paling membekas dari persidangan kala itu adalah saat Harsalina, istri sah Nasrun, menangis histeris di ruang sidang. Ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya untuk suaminya yang telah mendampinginya selama 27 tahun.

Bahkan, Hakim Eduart saat itu sempat mengingatkan Harsalina bahwa keluarga korban justru menuntut keadilan dengan hukuman yang setimpal.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Meninggal Diduga Dibunuh Suami Sendiri 

Enam tahun berlalu, takdir justru berkata lain. Perempuan yang dulu mati-matian membela suaminya di depan pengadilan, kini harus meregang nyawa di tangan orang yang sama. Tragedi ini sontak membuat warga Tanjungpinang terhenyak.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menginterogasi Nasrun secara intensif untuk menggali motif pasti di balik pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :