Robin Warga Tanjungpinang Kecewa Berat, Tuding Pengacara Batam Abaikan Kasus Investasi
Robin (Baju Merah) Saat Melakukan Tanda Tangan Kuasa Kepada Pengacara, Setia Karo Karo, di Punggur, Nongsa, Kota Batam. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Seorang warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Robin, meluapkan kekecewaannya terhadap kuasa hukumnya sendiri, Setia Karo Karo, seorang advokat yang berpraktik di Batam.
Robin menuding pengacaranya itu tidak profesional dalam menangani perkara kerja sama investasi perkebunan di Kalimantan Barat yang sedang ia hadapi.
Kisah ini berawal pada September 2024. Robin memutuskan memberikan kuasa kepada Setia Karo Karo. Pertemuan di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, pada 18 September 2024, menjadi titik awal penandatanganan dua dokumen penting: Surat Kuasa dan Surat Perjanjian Penanganan Perkara.
Baca juga: Bukan Zamannya Hukum Balasan, DPR Ingatkan Hakim soal Tuntutan Mati Fandy
Namun, sebelum dokumen itu diteken, Robin mengaku sudah dimintai sejumlah uang. Ia lantas mentransfer Rp20 juta pada 16 September, disusul Rp10 juta dua hari kemudian.
"Pengacara Setia Karo Karo meminta uang untuk pembuatan surat kuasa dan surat perjanjian. Saya sudah transfer sesuai permintaan," ujar Robin saat ditemui, Rabu, 25 Februari 2026.
Tak sampai di situ, sepekan kemudian tepatnya 30 September, Robin kembali diminta datang ke Batam. Sebuah surat kuasa baru dibuat. Lagi-lagi, ia diminta mentransfer uang, kali ini sebesar Rp20 juta.
Sejak saat itu, Robin bolak-balik Batam. Ia terus menagih janji Setia yang disebut akan segera membuat laporan polisi. Namun, hari berganti hari, laporan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
"Saya sudah dijanjikan berkali-kali. Bahkan saya yang selalu menjamu. Sampai sekarang, laporan polisi tidak pernah masuk. Saya kecewa berat," keluhnya.
Saat Robin mulai mengeluh dan beralasan kehabisan uang, ia kembali diyakinkan. Setia disebut-sebut melibatkan rekannya, Rio, untuk membantu proses. Masih berharap, Robin kembali mentransfer Rp40 juta ke rekening Rio pada 8 November 2024, dengan keyakinan uang itu akan diteruskan kepada Setia.
Pada tahap ini, Robin mengaku sempat diiming-imingi bahwa kasusnya akan ditangani oleh Mabes Polri dan Polda Pontianak. Namun, setelah uang berpindah tangan, janji itu berubah. Tiba-tiba, perkara disebut akan dilaporkan ke Polda Kepri, tetapi terus-menerus ditunda dengan berbagai alasan.
"Saya diiming-imingi lewat Mabes dan Polda Pontianak. Setelah uang diterima, malah jadi laporan ke Polda Kepri. Diundur terus," ungkapnya.
Puncak kekecewaan Robin datang saat ia memutuskan mendatangi langsung Polda Kepri untuk mengecek kebenaran informasi. Ia diberi tahu bahwa penyidir yang dimaksud tidak berada di tempat. Namun, setelah dicek sendiri oleh Robin, penyidik tersebut ternyata ada di kantor.
"Di situ saya merasa dipermainkan. Saya sangat kecewa," tegasnya.
Total, Robin mengaku telah mengeluarkan uang Rp90 juta. Rinciannya, Rp50 juta untuk Setia Karo Karo dan Rp40 juta untuk Rio. Sejak 27 April hingga 17 Juni 2025, ia mengaku telah meminta pengembalian uang dan mencabut surat kuasa, namun tak ada respons. Bahkan pesan WhatsApp-nya sejak 28 April 2025 tak pernah berbalas.
"Saya cuma minta uang saya dikembalikan. Kalau memang tidak bisa dilanjutkan, ya sudahlah. Tapi jangan diabaikan begini," harapnya.
Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Fandi Ramadhan dalam Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam, Sebut Pembelaan Menyesatkan
Pengacara Bantah Tudingan
Menanggapi tudingan tersebut, Setia Karo Karo membantah keras. Ia menegaskan telah menjalankan tugas sesuai kode etik dan aturan yang berlaku.
"Itu tidak benar. Saya sudah melakukan pendampingan hukum sesuai aturan dan etik yang berlaku," kata Setia saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu.
Setia menjelaskan, pendampingan terhadap Robin sudah dijalankan secara profesional. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara investasi tidak bisa diselesaikan secara instan.
"Dia ini anggap enteng perkara. Kami bisa selesaikan, tapi tidak instan," ucapnya.
Setia juga mengungkapkan bahwa Robin telah melaporkan dirinya ke Dewan Pimpinan Cabang Peradi Sai. Terkait laporan itu, ia mengaku telah dua kali memberikan klarifikasi kepada organisasi advokat tersebut.
"Saya sudah berikan klarifikasi ke Peradi Sai terkait permasalahan ini," ungkapnya mengakhiri.

Komentar Via Facebook :