Tebas Leher Mantan Pacar di Restoran, Evan Terancam Hukuman Mati

Tebas Leher Mantan Pacar di Restoran, Evan Terancam Hukuman Mati

Medan -  Evan Rusmana terdakwa kasus pembunuhan pramujasi Cafe & Resto Terminal di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Marliza (21) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan Sumatera Utara, Kamis (8/1/2015). Dia terancam hukuman mati karena perbuatannya.

Dia didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Marliza yang berasal dari Riau pada Minggu (21/9/2014) lalu. Kejadian tersebut bermula saat Evan tengah duduk di dapur lalu didatangi korban dan kemudian terlibat percekcokan. Evan membawa korban ke dekat kamar mandi sembari adu mulut. Saat emosi, dia lalu memukul korban dengan botol minuman.

Adik korban Azmi (19) yang melihat kejadian itu mencoba melerai, namun ia pun di pukul dengan menggunakan botol. Kemudian Azmi kembali mengahalangi Evan saat melihat korban berlari hendak keluar dapur.

Begitu melihat korban berlari, Evan kemudian mengambil pisau yang berada di meja dapur dan berusaha membunuh korban, namun adik korban kembali menghalanginya.

Evan yang semakin emosi, mengejar korban lalu menghujamkan pisau ke kaki dan mendorong korban hingga jatuh. Selanjutnya, Evan yang melihat korban berlari keluar dapur lalu mengejarnya dengan membawa pisau dan parang yang berada di tangan kanan dan kirinya.

Di teras cafe, dia lalu menangkap dan langsung menebas leher korban sebanyak 2 kali. Dari kesimpulan pemeriksaan, korban Marliza tewa disebabkan oleh luka robek di leher, putusnya pembuluh besar nadi leher, saluran pernafasan dan saluran makanan akibat trauma tajam di leher.

Sementara, adik korban, Azmi mengalami luka berat akibat benturan benda tajam berupa kulit robek dan tulang patah. Atas perbuata tersebut, jaksa Mirza menjerar terdakwa dengan pasal 340 jo 338 KUHPidana ayat 2 KUHPidana. "Terdakwa diancam dengan hukuman mati, katanya.

Usai mendengarkan dakwaan majelis hakim Nelson J Marbun menunda sidang hingga Kamis (15/01/2015) mendatang.

Kejadian ini berawal dari putusnya jalinan asmara Evan dan Liza.  Evan ingin kembali, namun Liza terus menolak. Pertengkaran mulut pun di dapur hingga pembunuhan sadis itu terjadi.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku selanjutnya melarikan diri, namun tasnya tertinggal. Dari tas ini ditemukan berkas berobat di salah satu klinik di Helvetia. Setelah berkas itu ditelusuri, alamat Evan pun diketahui, sampai akhirnya dia ditangkap di rumah kakaknya di Jalan  Palem III, Perumnas Helvetia.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews