Oknum Anggota Brimob Pukul Siswa MTs di Tual Maluku hingga Tewas Akan PTDH, Proses Pidana Dikebut

Oknum Anggota Brimob Pukul Siswa MTs di Tual Maluku hingga Tewas Akan PTDH, Proses Pidana Dikebut

Bidang Propam Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait kasus pemukulan yang menewaskan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Ambon, Batamnews – Bidang Propam Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait kasus pemukulan yang menewaskan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara.

Sidang dugaan pelanggaran etik tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Polda Maluku, Senin (23/2/2026) siang.

"Senin, jam 2 siang digelar sidang etik," ujar Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, di Gedung Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026) sore.

Meski demikian, Kapolda belum merincikan susunan Majelis Komisi Kode Etik yang akan memimpin jalannya persidangan. Ia menegaskan, Bripda MS akan dikenakan sanksi pemecatan dan diberhentikan secara tidak terhormat (PTDH).

Menurutnya, sanksi pemecatan murni diberikan karena tindakan yang dilakukan tidak dapat ditoleransi. Pemecatan disebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum yang berlaku bagi seluruh anggota, termasuk Bripda MS.

"Enggak ada tekanan dari Mabes, kita sadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir karena sejak awal sudah saya arahkan," ucapnya.

Kapolda menjelaskan, sidang etik digelar Senin siang karena masih menunggu kehadiran kakak korban berinisial KT (15) dan ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, yang bertolak dari Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Kota Tual. Keduanya dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang tersebut.

"Jadi Insyallah kita tetapkan sidang besok digelar karena menunggu keluarga korban karena penerbangan dari Tual itu jam 11 sampai Ambon kurang lebih jam 12," katanya.

Sidang kode etik Bripda MS akan digelar secara terbuka di Polda Maluku dan dapat disaksikan langsung oleh keluarga korban di kampung halaman melalui siaran langsung.

Sementara itu, proses pidana terhadap Bripda MS akan ditangani oleh Polres Tual. Hal ini karena Polres Tual telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi.

"Saya sudah koordinasi dengan Kejati maupun Wakajati dan pelaksana tingkat bawah koordinasi dengan JPU untuk pemberkasan dilakukan pengawalan supaya cepat, target saya sudah diarahkan kepada penyidik yang di bawah atau polres untuk mengawal proses pemberkasannya, Insyallah target Selasa, Rabu diserahkan kepada penuntut umum dan di situ akan dikaji berdasarkan pasalnya setelah itu kita berharap cepat ditindak," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AT (14) hingga meninggal dunia.

Bripda MS langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual usai gelar perkara pada Jumat (20/2) malam.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyampaikan sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari helm taktis, dua unit sepeda motor, kunci milik korban, hingga peralatan yang terdapat di dalam helm.

"Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :