Batu Nisan Tak Kunjung Siap, Nanang Dianiaya dan Motor Dirampas

Batu Nisan Tak Kunjung Siap, Nanang Dianiaya dan Motor Dirampas

Pelaku penganiayaan berhasil ditangkap petugas hanya empat jam setelah laporan masuk. 

Nurjali

Batam, Batamnews – Sebuah aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Batu Besar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 14 Februari 2026 lalu. Korban, Nanang, tak hanya kehilangan motor, tapi juga babak belur dianiaya. Motifnya cukup sederhana namun menyakitkan: batu nisan yang tak kunjung siap.

Kapolsek Nongsa melalui Wakapolsek AKP Gunawan Husein mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap hanya empat jam setelah laporan masuk. 

"Kedua pelaku kami amankan di Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, berikut barang bukti motornya," ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.

Baca juga: Bendahara RSBP Batam Ditemukan Tewas, Keluarga Enggan Beri Penjelasan ke Media

Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto membeberkan kronologi kejadian. Saat itu, korban Nanang tengah dalam perjalanan pulang ke rumah temannya, Anaya (23), untuk memberi tahu bahwa motornya telah dirampas. 

Namun, tak lama kemudian ia kembali dalam kondisi wajah memar dan bengkak, ditemani petugas keamanan perumahan, serta meminta tolong dilarikan ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata korban dan pelaku utama, Michael Stanley (22), memiliki urusan pribadi. Michael telah membayar Rp 400 ribu kepada Nanang untuk pembuatan batu nisan. Namun, barang tak kunjung jadi.

"Merasa kesal, Michael bersama rekannya Muhamad Aditia Saputra (22) mencari korban. Mereka berpapasan di pinggir Jalan Bida Asri 3," kata Rahmat.

Di lokasi itu, kedua pelaku langsung menghadang korban. Tubuh Nanang diikat dengan tali rafia, lalu dipiting dan dipukuli hingga babak belur. Tak puas sampai di situ, mereka merampas handphone dan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polsek Nongsa bergerak. Beberapa jam kemudian, kedua pelaku diringkus berikut barang bukti berupa motor korban, dua utas tali rafia, dan satu unit motor Honda Supra Fit yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tergantung di Gudang Kosong Batuaji, Tinggalkan Pesan Menyentuh untuk Orangtua

"Seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Nongsa untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Rahmat.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 hingga 12 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :