Sambut Ramadan 1447 H, Pemko Batam Terapkan `Rumus 3-3-3` untuk Tempat Hiburan
Ilustrasi.
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menerbitkan aturan terkait jam operasional tempat usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tahun ini menerapkan skema yang disebut "Rumus 3-3-3", yakni kewajiban tutup total pada tiga fase waktu krusial selama bulan puasa.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang disepakati pada 9 Februari 2026 dan ditegaskan kembali oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan—mulai dari diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, arena permainan, hingga panti pijat/spa (termasuk fasilitas hotel)—wajib tutup total pada hari-hari berikut:
- 3 Hari di Awal Ramadan: H-1 Ramadan, Hari pertama Ramadan, dan H+1 Ramadan.
- 3 Hari di Pertengahan (Nuzulul Qur’an): H-1 Nuzulul Qur’an (16 Ramadan), Hari Nuzulul Qur’an (17 Ramadan), dan H+1 Nuzulul Qur’an (18 Ramadan).
- 3 Hari di Akhir (Idulfitri): H-1 Idulfitri, Hari Idulfitri (1 Syawal), dan H+1 Idulfitri (2 Syawal).
Di luar sembilan hari penutupan total tersebut, Pemko Batam memberikan izin operasional yang sangat terbatas bagi pelaku usaha hiburan. Tempat hiburan hanya diperbolehkan buka selama dua jam setiap malamnya, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah, namun tetap memberikan ruang bagi roda ekonomi untuk berputar secara terbatas.
"Kita ingin Ramadan berjalan khusyuk, aman, dan penuh toleransi. Pengaturan ini bukan untuk membatasi secara berlebihan, tetapi untuk menjaga keseimbangan dan saling menghormati antar sesama," ujar Amsakar.
Ia menambahkan, meski dunia usaha tetap berjalan, pelaku usaha wajib menyesuaikan diri dengan suasana bulan suci dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
Selain tempat hiburan, SE tersebut juga mengatur operasional restoran dan rumah makan. Selama bulan Ramadan, pengelola rumah makan diwajibkan menutup area usahanya dengan kain penutup atau gorden saat beroperasi di siang hari demi menjaga kenyamanan warga yang berpuasa.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Tim Terpadu Pengawasan akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan rutin. Amsakar memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi bertahap.
"Sanksi mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Menutup keterangannya, Amsakar mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadikan Batam sebagai contoh kota yang majemuk namun harmonis.
"Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat kebersamaan, menjaga ketertiban, dan saling menghormati," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :