Pulang Beli Rokok di Nongsa, Pria Ini Babak Belur dan Motor Raib
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), saat korban usai membeli rokok di tepi jalan, berhasil diamankan polisi dalam hitungan jam.
Batam, Batamnews – Seorang pria di Kota Batam menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) usai membeli rokok di tepi jalan. Tak hanya motor yang dibawanya raib, korban juga babak belur dihajar dua orang pelaku.
Peristiwa itu dialami Nanang Asmaun (32), warga Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ia tengah membeli rokok di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3 pada Sabtu, 14 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat hendak pulang, tiba-tiba dua orang tak dikenal mendekat dan langsung memukulinya. Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat 110 CC warna hitam bernomor polisi BP 3063 UI yang tengah ia kendarai.
Baca juga: Polsek Nongsa Selidiki Curas Bida Asri 3, Korban Alami Luka dan Kehilangan Motor
Dalam kondisi wajah lebam, Nanang berjalan kaki menuju rumah temannya, Anaya (23), untuk meminta tolong. Tak lama kemudian, ia kembali ke lokasi ditemani petugas keamanan perumahan sembari meminta diantarkan ke rumah sakit.
Dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Polda Kepri, korban mengaku ponsel miliknya juga ikut dirampas. Ia pun melaporkan kejadian ini melalui Call Center 110 Polresta Barelang.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, tim mendatangi rumah sakit sekitar pukul 02.00 WIB untuk memeriksa kondisi korban dan menggali keterangan awal.
"Dari keterangan korban, kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta," ujar Rahmat, Minggu, 15 Februari 2026 sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lokasi, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan salah satu pelaku di kawasan Kavling Bida Kabil, Kelurahan Kabil.
"Pukul 04.00 WIB, kami amankan Muhamad Aditia Saputra alias Putra (22) beserta barang bukti handphone milik korban," kata Rahmat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama rekannya, Michael Stanley LG (22). Tim lalu bergerak menuju Kavling Senjulung, Kabil, dan meringkus Michael beberapa jam kemudian.
"Pelaku kedua diamankan berikut sepeda motor Honda Beat milik korban. Sekitar empat jam usai kejadian, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," jelasnya.
Baca juga: Motor Karyawan Klinik Raib di Sagulung Baru, Tiga Maling Beraksi Saat Subuh
Selain motor dan ponsel, polisi juga menyita dua utas tali rafia serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Nongsa untuk keperluan penyidikan.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.

Komentar Via Facebook :