Buronan BLBI Samadikun Hartono Bersedia Ganti Uang Negara Rp 169 Miliar

Buronan BLBI Samadikun Hartono Bersedia Ganti Uang Negara Rp 169 Miliar

Buronan BLBI Samadikun Hartono. (foto: ist/rimanews)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Buronan kasus korupsi dana talangan BLBI, Samadikun Hartono langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, setelah diperiksa Kejaksaan Agung selama satu jam, Kamis (21/4/2016).

Direktur Utama Bank Modern itu digiring ke LP Salemba dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Saat diperiksa, Samadikun Hartono bersedia mengganti uang kerugian negara Rp169 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Arminsyah. "Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga dan kita tanyakan tentang harta bendanya ada berapa disampaikan seperti rumah di jalan Jambu (Menteng, Jakart Pusat) dan tanah di Puncak, Bogor," kata Arminsyah, Jumat (22/4/2016) dinihari.

Kejagung saat ini tengah menginvetarisir harta kekayaan Samadikun untuk melunasi Rp 169 miliar. "Kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar karena keinginan membayar masih ada," tandasnya.

Namun, usai pemeriksaan Samadikun bungkam saat diberondong pertanyaan awak jurnalis yang telah menunggu. Direktur Utama Bank Modern itu langsung dibawa ke LP Salemba, Jakarta Pusat dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews