Macan Barelang Ringkus Dua Pelaku Curat di Batam dan Tanjungpinang, Gasak Peralatan Servis AC Senilai Belasan Juta
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan Orchid Park, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan Orchid Park, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota. Dua pelaku berinisial DI (20) dan BP (22) diringkus di lokasi berbeda pada Jumat (13/2/2026) dini hari.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Orchid Park Blok D No. 50. Korban yang memiliki usaha servis AC mendapati sejumlah peralatan kerjanya telah hilang saat pulang ke rumah. Sebelumnya, korban melihat peralatan berada di luar pagar rumah dan setelah dilakukan pengecekan, barang-barang berharga di lokasi tersebut sudah tidak ada.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain 20 roll pipa tembaga AC, 1 roll kabel listrik, 1 unit travo las, 1 unit blower kipas merek Visalux, serta 8 roll kawat aluminium. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14,8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Tanjungpinang.
“Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kasubnit 8 Satreskrim IPTU Maryo Sandro Putra Siahaan bergerak ke Batu 10 Tanjungpinang dan pada pukul 01.44 WIB berhasil mengamankan tersangka DI,” ujar Kompol Debby, Sabtu (14/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku lainnya di kawasan Kampung Seraya, Kota Batam. Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan BP tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Barelang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung, satu buah dompet, serta rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :