BPK Serahkan LHP KAD PAD Bintan 2024-2025, Sekda: Segera Kita Tindak Lanjuti

BPK Serahkan LHP KAD PAD Bintan 2024-2025, Sekda: Segera Kita Tindak Lanjuti

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika saat menerima hasil audit BPKP Kepri.

Nurjali

Bintan, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja mengenai efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah. Laporan tersebut mencakup periode tahun 2024 hingga semester III tahun 2025.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika. 

Acara berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Kepri, Batam Center, Kota Batam, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Baca juga: Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP

Usai menerima laporan, Sekda Ronny Kartika menyatakan bahwa dokumen ini akan menjadi momentum penting bagi jajarannya. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK akan digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

"Rekomendasi yang disampaikan akan segera kita tindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Ronny.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi ini juga merupakan langkah strategis. Pihaknya ingin memastikan bahwa pengelolaan PAD dan retribusi ke depan dapat lebih optimal dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca juga: BPDP Tawarkan Rp60 Juta per Hektare untuk Petani di Rakernas Apkasi Batam

"Dengan perbaikan ini, kita harapkan bisa memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Bintan," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :