Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Bareskrim Temukan Koper Berisi Sabu dan Ekstasi

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Bareskrim Temukan Koper Berisi Sabu dan Ekstasi

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: dok.Kompas)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap temuan koper berisi narkotika yang diduga milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira menengah Polri itu kini resmi berstatus tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, temuan tersebut bermula saat Didik diamankan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan informasi adanya koper berwarna putih milik Didik yang berada di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Saat koper diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut dari saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba. Proses pendalaman masih terus dilakukan, termasuk menelusuri bagaimana koper putih berisi narkoba tersebut bisa berpindah hingga berada di kediaman Dianita.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah sebelumnya Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, lebih dulu tersandung kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

Didik diduga turut terlibat dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :