TPA Telaga Punggur Terbakar, ABI Soroti Ancaman Kesehatan dan Lingkungan di Tengah Cuaca Ekstrem Batam

TPA Telaga Punggur Terbakar, ABI Soroti Ancaman Kesehatan dan Lingkungan di Tengah Cuaca Ekstrem Batam

Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam, dilaporkan mengalami kebakaran hebat pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam, dilaporkan mengalami kebakaran hebat pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Insiden ini memicu kekhawatiran serius terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan di wilayah sekitarnya.

Berdasarkan pantauan langsung organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI) di lokasi kejadian, kobaran api terlihat cukup besar dengan kepulan asap hitam pekat yang membubung tinggi dari gundukan sampah. Asap tebal tersebut diduga kuat berasal dari material anorganik yang terbakar, seperti plastik, karet, dan bahan kimia lainnya.

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menyatakan bahwa kepulan asap hitam tersebut mengandung senyawa berbahaya yang dapat merusak kualitas atmosfer dan mengancam kesehatan pernapasan warga.

"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Terlebih lagi, Kota Batam sudah tidak turun hujan selama kurang lebih satu bulan terakhir. Cuaca kering ini membuat potensi kebakaran terbuka menjadi sangat tinggi," ujar Hendrik saat memantau lokasi.

Sebagai langkah penanganan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam telah mengerahkan dua unit alat berat untuk melokalisir zona rawan api. Petugas di lapangan juga terus berupaya melakukan pemadaman menggunakan air untuk mencegah api merambat lebih luas.

Meski mengapresiasi langkah cepat tersebut, Hendrik menegaskan bahwa tindakan pemadaman saja tidak cukup. Ia menyoroti lemahnya sistem pencegahan dini di kawasan vital tersebut.

“Langkah ini patut diapresiasi, namun belum menjawab persoalan mendasar terkait kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran di TPA. Seharusnya, DLH memiliki sistem pengawasan dan fasilitas mitigasi risiko yang menjadi bagian dari pengelolaan rutin,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Peristiwa ini dinilai mencederai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang secara ketat melarang praktik pembakaran terbuka (open burning).

ABI mengindikasikan adanya kelalaian dalam manajemen persampahan di Kota Batam yang berujung pada pelanggaran hukum, di antaranya:

  • UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Mewajibkan pemerintah daerah mengelola TPA secara aman agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menekankan prinsip kehati-hatian dan larangan praktik yang memicu pencemaran lingkungan.

“Kebakaran di TPA, baik akibat kelalaian maupun pembiaran, menunjukkan bahwa kewajiban pemerintah dalam mengelola sampah secara aman belum dijalankan secara optimal,” tambah Hendrik.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Atas kejadian ini, Akar Bhumi Indonesia mendesak Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) di TPA Telaga Punggur.

Penguatan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem harus menjadi prioritas utama guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali demi melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat dan udara yang bersih.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :