Gara-gara Maki Istri Orang, Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Lubuk Baja Batam
Polisi Saat Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Di Blok III. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Nasib malang menimpa Jefri Maulana (34), warga Jalan Flamboyan, Batu Selicin. Pria ini harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pengeroyokan brutal oleh tiga orang pria. Tak hanya menderita luka bacok di kepala dan sayatan di siku, Jefri juga mengalami patah hidung serta kehilangan gigi akibat dihajar para pelaku.
Kapolsek Lubuk Baja, Deny Langie, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati salah satu pelaku berinisial Mi alias I. Pelaku tidak terima karena istrinya dimaki oleh korban dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Karena istri pelaku dimaki oleh korban, makanya mereka berjanjian bertemu di Alfamart," kata Deni, Jumat (6/2/2026) malam.
Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah itu justru berujung petaka. Pada Kamis (5/2/2026) sore sekitar pukul 16.20 WIB, Jefri dan para pelaku bertemu di depan Alfamart Blok III.
Perseteruan pun pecah. Salah satu pelaku tiba-tiba memukul mata kiri Jefri. Meski sempat mencoba membela diri dengan mendorong pelaku, Jefri justru diserang secara lebih brutal oleh pelaku lainnya.
"Lalu salah seorang pelaku lainnya mengejar korban menggunakan pisau dan parang, lalu melukai korban berkali-kali hingga korban mengalami luka serius disekujur tubuhnya," ungkap Deny.
Melihat Jefri sudah bersimbah darah dan tak berdaya, ketiga pelaku yakni MIK alias I, RP alias R, dan PWP alias D langsung melarikan diri dari lokasi. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang intensif.
"Korban mengalami tiga luka bacok di bagian kepala, hidung patah, satu gigi patah, serta luka sayatan di siku kiri," ujar Deny merinci kondisi korban.
Tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi dari korban, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda: pelaku MIK diringkus di kosan Kartika Residence depan RS Budi Kemuliaan, sementara RP dan PWP diciduk di kawasan Bengkong Baru.
"Para pelaku berhasil kita tangkap, satu hari setelah melakukan Penganiayan terhadap korban," tegasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita dua bilah pisau yang digunakan untuk menganiaya Jefri. Kini, ketiga pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 476 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Komentar Via Facebook :