Setelah Ditangkap Malaysia, 11 Tersangka Penyelundup Pasir Timah Diberangkatkan ke Bareskrim Polri

Setelah Ditangkap Malaysia, 11 Tersangka Penyelundup Pasir Timah Diberangkatkan ke Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni. Foto : Tommy Purniawan.

Nurjali

Batam, Batamnews - Sebelas Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia telah tiba di Indonesia. Mereka diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu, 31 Januari 2026 siang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kesebelas ABK itu sebelumnya ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu. 

Saat penangkapan, mereka mengoperasikan sebuah perahu fiberglass tanpa nomor registrasi yang membawa 7,5 ton pasir timah ilegal di perairan Pulau Tioman, Johor.

Baca juga: Polres Anambas Ungkap Peredaran Sabu 58,33 Gram, Seorang Nelayan Ditangkap

“Hari ini 11 orang ABK yang baru dideportasi diterbangkan ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Sabtu siang.

Silvester menegaskan, Polda Kepri hanya bertugas mendampingi proses, sementara penanganan utama kasus sepenuhnya berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. 

Status kesebelas orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Rincian peran masing-masing akan diumumkan Bareskrim dalam rilis resmi di Jakarta.

Kasus ini menarik perhatian serius aparat karena melibatkan lintas negara dan nilai ekonomi yang signifikan. Barang bukti yang diamankan Malaysia, termasuk kapal dan pasir timah, ditaksir bernilai sekitar RM 1,1 juta atau setara Rp 4,3 miliar.

“Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan wilayah hukum lintas negara dan nilai ekonomi yang cukup besar,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, dalam keterangan sebelumnya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Irhamni menjelaskan, kolaborasi Bareskrim dan Polda Kepri dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di luar yurisdiksi Indonesia. Pasir timah yang diselundupkan diduga berasal dari Bangka Belitung. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di balik praktik ilegal ini.

“Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga: Review Vespa Milik Wali Kota Batam Amsakar Achmad: Desain Klasik Ini Spesifikasi & Harganya

Saat ditangkap, kesebelas ABK yang seluruhnya warga negara Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan resmi maupun dokumen pengangkutan muatan. Mereka menghadapi dakwaan di Malaysia karena memasuki wilayah negara tersebut tanpa izin, melanggar Akta Imigresen.

Dengan penyerahan tersangka ini, proses hukum akan dilanjutkan di Indonesia untuk mengusut tuntas rantai penyelundupan pasir timah ilegal tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :