Agar Tak Tumpang Tindih, Ranperda LAM Batam Disarankan Fokus pada Urusan Kebudayaan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang Lembaga Adat Melayu (LAM).
Batam, Batamnews - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang Lembaga Adat Melayu (LAM), pada Kamis, 29 Januari 2026.
Rapat ini bertujuan menyiapkan payung hukum yang kuat bagi pelestarian adat di tengah kemajemukan masyarakat Batam.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di ruang rapat Kanwil Kemenkum Kepri tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Rosdiana Evlin Walewangko. Hadir pula perwakilan DPRD Kota Batam, Staf Ahli Pemerintah Kota Batam, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah setempat.
Baca juga: Pemko Batam Tegaskan Komitmen Lestarikan Adat Melayu Lewat Ranperda Lembaga Adat
Dalam sambutannya, Rosdiana Evlin mengapresiasi komitmen DPRD yang memberikan ruang bagi eksistensi lembaga adat.
Ia menegaskan, proses harmonisasi penting untuk memastikan peraturan yang dihasilkan bermanfaat bagi masyarakat dan selaras dengan hukum nasional.
Perwakilan Pemerintah Kota Batam menjelaskan, Ranperda ini disusun untuk menyelaraskan peran lembaga adat dengan perkembangan zaman. Karena belum ada pengaturan eksplisit di tingkat provinsi, pedoman di tingkat kota dianggap perlu untuk menjaga identitas budaya Melayu.
Tim Perancang Peraturan Kanwil Kemenkum Kepri memberikan masukan krusial. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Desa, LAM termasuk dalam urusan kebudayaan.
Oleh karena itu, mereka menyarankan agar materi muatan perda lebih difokuskan pada pembinaan dan pemberdayaan, bukan pada pengaturan struktur organisasi.
Baca juga: Lembaga Adat Melayu Akan Dapat Payung Hukum di Batam, Ini Tujuannya
Saran ini diberikan agar Ranperda memiliki dasar kewenangan yang tepat dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Komentar Via Facebook :