Kebut Aturan Fasilitas Perumahan, Pansus DPRD Batam Mulai Bedah Substansi Ranperda PSU
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Djoko Mulyono, ini bertujuan agar regulasi mengenai fasilitas umum di perumahan bisa segera disahkan menjadi Perda. (Foto: dok.DPRD Batam)
Batam, Batamnews – DPRD Kota Batam terus mengawal ketersediaan fasilitas yang layak bagi warga di lingkungan perumahan. Melalui Panitia Khusus (Pansus), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kini memasuki babak baru.
Dalam rapat lanjutan yang digelar pada Selasa (27/1/2026), Pansus duduk bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam untuk mematangkan draf aturan tersebut. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Djoko Mulyono, ini bertujuan agar regulasi mengenai fasilitas umum di perumahan bisa segera disahkan menjadi Perda.
Djoko menjelaskan bahwa timnya saat ini sudah mulai masuk ke inti materi aturan. Tidak hanya itu, jadwal pertemuan maraton juga tengah disusun agar pembahasan tidak melar dari target.
“Kita mulai bahas substansi dan menyusun agenda terkait rapat lanjutan,” ujar Djoko.
Langkah ini dinilai sangat krusial. Sebab, Ranperda PSU Perumahan ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk menjamin kualitas lingkungan hunian warga. Dengan aturan yang jelas, kepentingan masyarakat akan lebih terlindungi, pengembang memiliki panduan yang pasti, dan pemerintah daerah bisa lebih mudah dalam melakukan pengawasan.
Ke depan, Pansus DPRD Batam berencana mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan para pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaring masukan seluas-luasnya agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar matang dan tepat sasaran sebelum akhirnya resmi ditetapkan.

Komentar Via Facebook :