Sembunyi di Kamar Mandi Tanpa Celana, Pelaku Pencabulan di Sekupang Diringkus Usai Kepergok Paman Korban
Pelaku RA saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang remaja berinisial Ra (17) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku tak berkutik setelah aksinya dipergoki langsung oleh paman korban pada Selasa (20/1/2026) lalu.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada Senin (19/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Sekupang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti.
Kejadian bermula sekitar pukul 21.30 WIB, saat paman korban datang berkunjung ke rumah korban. Begitu pintu rumah dibuka, saksi terkejut melihat keponakannya, Ne (17), dalam kondisi ketakutan dan tubuhnya gemetar hebat.
"Saat itu korban memberitahu kepada pamannya mau diperkosa oleh pelaku," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Iptu Riyanto, Jumat (23/1/2026) siang.
Mendengar pengakuan pilu tersebut, paman korban langsung menyisir seluruh sudut rumah. Pencarian itu membuahkan hasil yang mengejutkan; Ra ditemukan sedang bersembunyi di dalam kamar mandi.
"Saat ditemukan, tersangka dalam kondisi tidak menggunakan celana," katanya.
Melihat pemandangan itu, saksi spontan berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut mengundang massa yang kemudian mengamankan dan sempat menghakimi pelaku di lokasi kejadian. Beruntung, pihak kepolisian segera tiba sebelum aksi massa berlanjut lebih jauh.
"Pelaku sempat dihakimi massa, anggota langsung bertindak cepat mengamankan tersangka dari kerumunan warga dan langsung membawanya ke Polsek," tambah Iptu Riyanto.
Polsek Sekupang memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap memberikan perlindungan maksimal terhadap korban yang masih di bawah umur. Setelah melalui serangkaian proses hukum, status Ra kini resmi dinaikkan.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kini, Ra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Komentar Via Facebook :