Terbukti Buang Limbah Ilegal, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan

Terbukti Buang Limbah Ilegal, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan

Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi membubarkan PT Telaga Biru Semesta melalui Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm yang dibacakan pada Selasa, 14 Januari 2026. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi membubarkan PT Telaga Biru Semesta melalui Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm yang dibacakan pada Selasa, 14 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Permohonan pembubaran ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Latar Belakang Kasus

Pembubaran ini berawal dari Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023. Dalam putusan tersebut, PT Telaga Biru Semesta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Menindaklanjuti putusan pidana tersebut, Kejaksaan menggunakan kewenangannya di bidang perdata untuk mengajukan pembubaran badan hukum perusahaan ke pengadilan sejak Agustus 2025.

Poin-Poin Penetapan Hakim

Dalam persidangan, hakim menetapkan beberapa poin penting sebagai konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan korporasi:

• Menolak Eksepsi: Hakim menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Termohon dan para Turut Termohon.

• Pembubaran Perusahaan: Menyatakan perbuatan perusahaan melanggar hukum dan menetapkan pembubaran PT Telaga Biru Semesta.

• Proses Likuidasi: Menunjuk pihak ketiga untuk melakukan likuidasi atau pemberesan aset perusahaan, yang terdiri dari Jefri Hardi, Sexio Yuni Noor Sidqi, Cinthiya Andini Ramadhani, dan Prisma Mutinaila.

• Pembebanan Biaya: Menetapkan seluruh biaya pembubaran dan biaya permohonan sebesar Rp2.290.000 dibebankan kepada pihak Termohon.

Penegasan Kewenangan Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang menyeluruh. Menurutnya, jaksa tidak hanya berhenti pada penuntutan pidana, tetapi juga memastikan status badan hukum yang melanggar aturan dicabut melalui jalur perdata.

"Keberhasilan ini menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penegakan hukum perdata. Tujuannya adalah melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi di masa depan," ujar I Wayan Wira Dharma.

Proses persidangan ini dijalankan oleh Tim JPN Kejari Batam yang terdiri dari Jefri Hardi, Gustian Juanda Putra, Listakeri S. Anugerah, Fitri Dafpriyeni, dan Aditya Syaummil Patria. 

Putusan ini diharapkan menjadi preseden bagi korporasi lain agar lebih patuh terhadap regulasi, terutama yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :