Rugi Puluhan Juta, Polsek Bengkong Tangkap Tiga Rayap Besi Pencuri Material Proyek China Town Batam

Rugi Puluhan Juta, Polsek Bengkong Tangkap Tiga Rayap Besi Pencuri Material Proyek China Town Batam

Tiga pelaku berhasil ditangkap Polsek Bengkong. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti hasil curian.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan mandor proyek menerima laporan dari pekerja di lokasi pembangunan terkait adanya aksi pencurian besi proyek.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat melakukan pencurian besi di lokasi pembangunan Ruko China Town. Para pelaku diamankan bersama satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ujar Iptu Apriadi, Sabtu (17/1/2026).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MAS (22) yang berperan sebagai sopir, ACS (21), dan JAS (19) sebagai penumpang. Mereka diamankan di lokasi kejadian setelah polisi menerima informasi dari Patroli Raimas Dit Sabhara Polda Kepri terkait adanya aktivitas mencurigakan di area proyek pada malam hari.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa besi proyek yang telah dicuri, yakni besi ukuran 6 mil sepanjang satu meter sebanyak sekitar 530 batang serta besi polos 6 mil yang telah dibentuk cincin sebanyak sekitar 850 buah. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Rocky, serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” jelas Iptu Apriadi.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah para pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” tutup Iptu Apriadi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :