Ungkap Kasus Narkotika di Apartemen Permata Residence, Polsek Lubuk Baja Tangkap Dua Pengedar Sabu

Ungkap Kasus Narkotika di Apartemen Permata Residence, Polsek Lubuk Baja Tangkap Dua Pengedar Sabu

Barang bukti narkotika yang diamankan pihak kepolisian.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Apartemen Permata Residence, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan apartemen tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi salah satu kamar di Apartemen Permata Residence, tepatnya kamar 1017 lantai 10,” ujar Iptu Noval, Sabtu (17/1/2026).

Saat petugas bersama pihak keamanan apartemen mendatangi lokasi, ditemukan asap mencurigakan keluar dari dalam kamar. Setelah pintu berhasil dibuka, petugas mendapati dua orang pria berada di dalam kamar beserta sejumlah barang bukti narkotika.

“Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan plastik bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial COS (26), warga Bengkong, dan RSP (21), warga Perumahan Villa Mas, Batam. Dari hasil pemeriksaan awal, COS berperan sebagai pemilik dan pengedar sabu, sementara RSP berperan membantu proses pengemasan atau “tukang cacah” narkotika agar siap diedarkan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 15,35 gram, tujuh unit telepon genggam berbagai merek, dua timbangan digital, alat hisap sabu, senjata tajam, plastik klip, amplop kecil, buku catatan, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Noval.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :