Satresnarkoba Anambas Gagalkan Transaksi Sabu di Tarempa, Diamankan 1 Orang dan 2 HP
Barang bukti Sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. (Res Anambas)
Anambas, Batamnews - Polres Kepulauan Anambas kembali membuktikan komitmennya memberantas narkoba. Satres Narkoba Polres berhasil mengungkap kasus sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di Kecamatan Siantan, Kamis, 15 Januari 2026.
Penangkapan terjadi sepekan sebelumnya, tepatnya Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 18.37 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial H (49 tahun) di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa, ketika diduga sedang hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polri, khususnya di wilayah perbatasan dan kepulauan.
Baca juga: Rekonstruksi 97 Adegan Kasus Dwi Putri, Pengacara Yakin Pelaku Kena Pasal 340 KUHP
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi narkotika di Anambas. Ini wujud nyata komitmen kami melindungi masyarakat," tegasnya.
Kasat Resnarkoba, IPTU Kristian, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan dan pendalaman informasi tim di lapangan. Dari penggeledahan, ditemukan dua paket plastik bening berisi sabu. Barang bukti itu terdiri dari:
- Satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bersih 10,17 gram dan 5,4 gram.
- Satu paket kecil dengan berat bersih 1,45 gram.
- Dua unit ponsel yang diduga untuk transaksi.
"Seluruh barang bukti telah diamankan dan ditimbang sesuai prosedur untuk pembuktian hukum," ujar IPTU Kristian.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku H mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial P. Identitas P masih dalam proses pengembangan dan pencarian oleh petugas.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan ini disaksikan langsung oleh warga setempat.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri: Adegan 70-80 Ungkap Siksaan Hingga Korban Sekarat di Batuampar
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif. "Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuat, kami optimistis peredaran narkoba di Anambas dapat ditekan semaksimal mungkin," pungkasnya.
Ia mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Komentar Via Facebook :