Rekonstruksi 97 Adegan Kasus Dwi Putri, Pengacara Yakin Pelaku Kena Pasal 340 KUHP

Rekonstruksi 97 Adegan Kasus Dwi Putri, Pengacara Yakin Pelaku Kena Pasal 340 KUHP

Putri Maya Rumanti, Urusan Tim 911 Hotman Paris Yang Menjadi Pengacara Dwi Putri Aprilian Dini. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Lokasi kejadian perkara (TKP) penganiayaan yang merenggut nyawa Dwi Putri Aprilian Dini hari ini, Kamis, 15 Januari 2026, kembali hidup. Penyidik, jaksa, dan keluarga korban menyaksikan langsung rekonstruksi total 97 adegan yang memperagakan kronologi kejadian.

Rekonstruksi berjalan lancar dan kondusif hingga sore hari, sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para pelaku dan saksi. 

"Tidak ada temuan baru yang menyimpang dari fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik. Seluruh adegan sesuai BAP," tegas Putri Maya Rumanti, pengacara keluarga korban dari tim 911 Hotman Paris.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri: Adegan 70-80 Ungkap Siksaan Hingga Korban Sekarat di Batuampar

Maya menjelaskan, aksi penganiayaan berat terlihat jelas mulai adegan ke-36 hingga akhir, yang menggambarkan korban disiksa hingga meninggal dunia. 

Untuk menjaga situasi, beberapa adegan sengaja tidak ditampilkan secara terbuka guna menghindari luapan emosi keluarga korban yang hadir. "Langkah ini bentuk antisipasi agar proses hukum tetap terkendali," ujarnya.

Yang menjadi penekanan utama dari tim kuasa hukum adalah pasal yang akan dijerat. Maya menegaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan pasal penganiayaan biasa.

"Unsur niat untuk membunuh dalam kasus ini sudah sangat jelas. Meski korban tidak langsung meninggal di TKP, ada bukti kuat adanya rencana menghilangkan nyawa. Jadi, Pasal 340 sangat tepat," papar Maya.

Ia mengakui bahwa selama penyidikan, para pelaku pada dasarnya telah mengakui perbuatannya, meski masih ada hal-hal yang coba ditutupi. 

Baca juga: 97 Adegan Reka Ulang Bongkar Detik-detik Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini di Batam

"Saya yakin fakta hukum akan terungkap tuntas di persidangan," tambahnya.

Maya, yang mengaku berasal dari kampung yang sama dengan korban di Lampung, menyatakan komitmen penuh mendampingi keluarga hingga kasus berakhir di persidangan. 

"Saya akan kawal kasus ini sampai selesai. Keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa kompromi," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :