Viral Juru Parkir di Batam Tolak Pembayaran QRIS, Sekda Firmansyah Beri Peringatan Keras

Viral Juru Parkir di Batam Tolak Pembayaran QRIS, Sekda Firmansyah Beri Peringatan Keras

Sekda Kota Batam, Firmansyah. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video singkat yang memperlihatkan aksi seorang Juru Parkir (Jukir) di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang secara terang-terangan menolak pembayaran melalui QRIS. Dalam video tersebut, sang jukir mengungkapkan keberatannya terhadap sistem non-tunai dengan alasan ketidakjelasan aliran dana ke pemerintah.

"Bang QRIS ya? Maunya tak usahlah, lain kali tak usah. Masalahnya uangnya ke pemerintah, tak tahu kemana uangnya. Lebih baik abang tak ada uang cash, saya nggak bakal minta QRIS. Nanti setoran saya dihilangkan dia," ujar jukir tersebut dalam rekaman video yang kini viral.

Pernyataan jukir ini langsung memancing reaksi keras dari Pemerintah Kota Batam. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah menyatakan dukungannya agar tindakan oknum jukir seperti itu diproses secara hukum.

Respons Tegas Sekda Kota Batam

Sekda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi jukir yang menghambat program digitalisasi daerah. Ia bahkan meminta masyarakat untuk tidak ragu mem-viralkan oknum yang membandel.

"Parkir itu di viral kan saja agar masuk penjara. Masuk penjara saja ya, apa pula dipelihara? Padahal masih banyak orang lain yang sedang mencari kerja," tegas Sekda saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa penggunaan QRIS justru bertujuan untuk transparansi. Berbeda dengan klaim sang jukir, pembayaran melalui QRIS memiliki atribusi yang jelas dan langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda).

Hal ini memudahkan pengawasan dan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

"Hal-hal yang jelek memang bagus untuk di viral kan agar semuanya menjadi jelas. Saya akan pelajari dan koordinasi dulu dengan Dishub (Dinas Perhubungan)," tambahnya.

Sekda memberikan dua poin instruksi tegas kepada Dishub:

Jukir Resmi: Jika jukir tersebut resmi, Dishub harus menindak tegas sesuai kontrak yang telah ditandatangani. Jika melanggar aturan, pemutusan kontrak atau sanksi berat harus diberikan.

Jukir Liar: Jika jukir tersebut tidak resmi (liar), Dishub harus berani melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Mengenal Sistem Gaji dan Bagi Hasil Parkir Non-Tunai di Batam

Banyak masyarakat dan jukir yang masih bertanya-tanya mengenai bagaimana sistem "gaji" atau pendapatan jukir jika semua transaksi dilakukan secara non-tunai (QRIS).

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Batam dan Dishub, berikut adalah penjelasannya:

1. Sistem Bagi Hasil (Persentase)
Batam menerapkan sistem bagi hasil untuk pengelolaan parkir. Secara umum, dari total pendapatan parkir yang masuk, terdapat pembagian antara Pemerintah Daerah (sebagai pajak/retribusi) dan pihak pengelola atau jukir.
Untuk Jukir Mandiri/Mitra: Biasanya mereka mendapatkan persentase tertentu (misalnya 20-30%) dari total transaksi yang tercatat di sistem. Jika menggunakan QRIS, maka jumlah pendapatan jukir akan dihitung berdasarkan data digital yang masuk, lalu dibayarkan oleh Dishub atau pengelola secara berkala (harian atau mingguan) ke rekening jukir.

2. Penggajian Jukir THL (Tenaga Harian Lepas)

Sebagian jukir di titik-titik tertentu merupakan pegawai di bawah naungan Dishub dengan status THL. Mereka menerima gaji tetap bulanan sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) pemerintah daerah. Bagi mereka, pembayaran QRIS sepenuhnya masuk ke kas daerah tanpa memengaruhi gaji mereka.

3. Penghapusan Sistem "Setoran Manual"

Alasan jukir di video tersebut yang takut "setorannya dihilangkan" merujuk pada kekhawatiran kehilangan pendapatan sampingan atau sulitnya memenuhi target harian jika uang tidak dipegang secara tunai.

Namun, sistem QRIS justru dirancang untuk menghapus beban "setoran gelap" kepada oknum tertentu. Jukir tetap mendapatkan haknya sesuai dengan jumlah kendaraan yang berhasil mereka pindai atau layani secara digital.

4. Insentif Digital

Untuk mendorong penggunaan QRIS, pemerintah seringkali memberikan insentif tambahan bagi jukir yang berhasil mencapai target transaksi non-tunai tertinggi, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan mereka terhadap transparansi daerah.

Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan fasilitas non-tunai guna memastikan uang parkir yang dibayarkan benar-benar masuk untuk pembangunan kota, bukan ke kantong pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :