Penyidikan Kasus Tongkang BG Bukit Emas 2312 Berlanjut, Meski Ada Tawaran Damai
Kondisi Kapal Tongkang BG Bukit Emas 2312 Yang Yang Terdampar di Perairan Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Lingga. Foto : Dokumen Natalis Zega.
Lingga, Batamnews – Kasus dugaan penipuan jual-beli tongkang BG Bukit Emas 2312 di perairan Lingga terus bergulir. Di balik sengketa transaksi, muncul kekhawatiran serius akan dampak lingkungan akibat kapal bermuatan bauksit yang telah tenggelam selama satu tahun penuh di perairan Desa Laboh, Kecamatan Senayang.
Kuasa hukum pelapor, Charles, Natalis N. Zega, menegaskan persoalan ini telah meluas melampaui sekadar kerugian materiel kliennya.
"Ini bukan hanya soal transaksi jual-beli yang bermasalah. Kapal itu sudah setahun berada di laut tanpa ada penanganan dari instansi terkait. Negara jelas dirugikan oleh dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang timbul, seperti kerusakan terumbu karang. Ini harus dihitung dan diaudit," kata Zega, Rabu, 14 Januari 2026 sore.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri di Batam: Polisi Ungkap Motif dan Kronologi 3 Hari Penyiksaan
Untuk mengangkat aspek lingkungan ini, pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sengketa bermula dari transaksi jual-beli kapal antara PT Pelayaran Ari Duta Bahari sebagai pemilik dan Charles sebagai pembeli pada 22 November 2025.
Masalah muncul ketika Charles mengetahui kapal yang sudah dibeli dan dilengkapi dokumen itu ternyata dihibahkan secara cuma-cuma kepada masyarakat Desa Laboh pada tanggal yang sama.
"Klien saya sudah membeli dan mendapatkan semua dokumen kapal. Tetapi kenapa kapal itu dihibahkan ke warga tanpa sepengetahuan klien kami? Hibah ini bermasalah dan berpotensi menyesatkan masyarakat," ujar Natalis.
Fakta semakin rumit ketika diketahui kapal tersebut dilaporkan telah kandas sejak Januari 2025 akibat cuaca buruk. Artinya, kapal sudah dalam kondisi tenggelam jauh sebelum transaksi dan hibah dilakukan.
Natalis menaksir kerugian kliennya mencapai Rp 2 miliar dan menduga kuat adanya tindakan curang dari perusahaan.
"Data dan fakta sudah mengarah pada perbuatan melanggar hukum. Saya yakin perusahaan ini nakal. Bisa saja bukan hanya klien saya yang menjadi korban," tegasnya.
Meski pemilik kapal sempat menawarkan pengembalian uang Rp 200 juta pada 23 November lalu, tawaran itu ditolak. "Banyak yang dikorbankan. Ini bukan hanya tentang uang klien kami, tapi tentang lingkungan dan kepentingan negara," jelas Natalis.
Pihak Kepolisian Resor Lingga kini terus mendalami kasus ini. Sejumlah pemeriksaan telah dilakukan terhadap pihak perusahaan, kepala desa, dan warga penerima hibah. Polisi juga telah memanggil PT Pelayaran Ari Duta Bahari untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
Baca juga: Empat WNA Dicekal Terkait Ledakan Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Batam
Pihak pelapor mendesak penyelidikan dilakukan secara profesional dan konsisten. Tujuannya, tidak hanya mengungkap dugaan penipuan, tetapi juga menindak pihak-pihak yang diduga lalai hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan laut yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya penyidikan masih berlanjut. Nasib tongkang BG Bukit Emas 2312 yang tenggelam beserta muatannya, serta tanggung jawab atas pencemaran yang mungkin terjadi, masih menunggu kejelasan.

Komentar Via Facebook :