Empat WNA Dicekal Terkait Ledakan Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Batam

Empat WNA Dicekal Terkait Ledakan Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Batam

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin dan Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, Saat Melihat Kapal KM Federal II Yang Meledak Didalam PT ASL Shipyard. (Foto : Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang melakukan pencekalan terhadap empat warga negara asing (WNA) terkait kasus ledakan kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Keempat WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan yang menewaskan belasan pekerja.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan hingga saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berasal dari unsur manajemen utama PT ASL.

“Total ada tujuh orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Semuanya berasal dari unsur main contractor atau manajemen PT ASL sendiri,” ujar Debby, Rabu (9/1/2026).

Debby menegaskan, tidak ada pihak subkontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perusahaan subkontraktor hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada pengambilan keputusan, sistem pengawasan, serta penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tingkat manajerial PT ASL.

Menurutnya, para tersangka berasal dari jajaran kunci perusahaan, mulai dari manajer, manajer HSE, asisten manajer, hingga manajer produksi.

“Penetapan tersangka ini menguatkan dugaan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur K3 yang terjadi di level pengelolaan proyek,” katanya.

Dari tujuh tersangka tersebut, empat orang merupakan WNA yang berasal dari Filipina, Singapura, dan Korea. Untuk kepentingan penyidikan, keempat WNA tersebut telah dikenakan pencekalan agar tidak meninggalkan Batam.

“Empat WNA ini sudah kami lakukan pencekalan. Mereka tidak diperbolehkan keluar dari Batam sampai proses penyidikan selesai,” ujar Debby.

Meski telah berstatus tersangka, Debby menyebutkan hingga kini belum ada penahanan terhadap para tersangka karena seluruhnya dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Adapun ketujuh tersangka masing-masing berinisial Ck, Kdg, Nac, Dr, A, Ms, Rp, dan Bs. Penyidik masih terus mendalami peran serta tanggung jawab masing-masing tersangka, khususnya terkait sistem kerja dan pengawasan keselamatan di lingkungan PT ASL.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ledakan kapal MT Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal tanker tersebut menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang. Peristiwa tersebut menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan menyebabkan belasan pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :