Gelar RDP, DPRD Batam Pertanyakan Inkonsistensi BP Batam Terkait Status Lahan di GSP Sagulung
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi persoalan status lahan di Perumahan Griya Sagulung Permai (GSP), Selasa (13/1/2026). (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi persoalan status lahan di Perumahan Griya Sagulung Permai (GSP), Selasa (13/1/2026). Rapat ini menindaklanjuti aduan warga RW 01 yang meminta kepastian hukum atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang kini diklaim oleh pihak perusahaan.
Kronologi Pengajuan Warga Sejak 2003
Ketua RW 01 Griya Sagulung Permai, Chandra DM, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah lama dikelola secara swadaya oleh masyarakat untuk kepentingan sosial dan sarana olahraga. Ia memaparkan kronologi panjang upaya warga mendapatkan legalitas lahan yang dimulai sejak tahun 2003.
“Kami sudah mengajukan permohonan alokasi fasum ini sejak lama, mulai dari zaman Otorita Batam hingga sekarang BP Batam. Namun, hingga kini kami belum mendapatkan respons yang jelas, padahal lahan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Chandra dalam rapat.
Warga juga mempertanyakan adanya tumpang tindih informasi dari pihak regulator. Menurut Chandra, PT Presna Cendana Prasidha mengantongi peta lokasi per 12 April 2023. Namun, pada November 2023, BP Batam mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan area yang belum dikuasai pihak mana pun.
Argumen Pihak Perusahaan
Di sisi lain, perwakilan PT Presna Cendana Prasidha, Edi Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki landasan administrasi yang kuat atas lahan tersebut. Ia menyatakan perusahaan telah memenuhi kewajiban finansial kepada negara melalui BP Batam.
"Kami memiliki dokumen dan dasar administrasi lengkap dari BP Batam terkait lahan ini. Selama 22 tahun kami telah membayar WTO (Wajib Tahunan Otorita) kepada BP Batam. Rencananya, di lokasi tersebut akan dibangun ruko untuk kantor perusahaan," jelas Edi.
Pihak perusahaan berpendapat bahwa mereka memiliki hak atas pemanfaatan lahan tersebut berdasarkan izin yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang.
DPRD Minta Kejelasan Legal Standing
Menanggapi perbedaan data antara warga dan pengusaha, Pimpinan Rapat DPRD Kota Batam, Fadhli, menegaskan pentingnya legal standing yang transparan dalam sengketa lahan ini. Ia menilai kunci persoalan berada pada sinkronisasi data di BP Batam.
“Kami perlu memastikan apakah lahan ini secara sah dialokasikan untuk perusahaan atau memang diperuntukkan sebagai fasum/fasos bagi warga. Oleh karena itu, DPRD akan segera memanggil BP Batam untuk memberikan penjelasan resmi dan data yang akurat,” tegas Fadhli.
DPRD Batam berharap melalui pemanggilan BP Batam nantinya, terdapat solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Langkah ini diambil untuk mencegah konflik berkepanjangan dan memastikan hak-hak masyarakat serta kepastian investasi tetap terlindungi secara proporsional.
Komentar Via Facebook :