Warung Jajanan Jadi Tempat Pencabulan Anak, Pria 65 Tahun Diringkus Polisi

Warung Jajanan Jadi Tempat Pencabulan Anak, Pria 65 Tahun Diringkus Polisi

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang, Sabtu (10/01/2026). (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Polsek Sekupang berhasil mengungkap tindak keji yang menimpa seorang anak di bawah umur di warung jajanan. Pelaku, seorang pria lanjut usia berinisial MR (65), kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban, seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang pada Jumat, 9 Januari 2026.

Peristiwanya terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 8 Januari 2026, di Kampung Bukit, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Baca juga: Kebakaran Tanjung Uncang Batam Berhasil Dipadamkan, Sempat jadi Tontonan Warga Ramai di Medsos

Saat itu, Bunga yang diberi uang jajan oleh ibunya, pergi sendiri ke warung milik MR. Usai memilih dan membayar jajanan, tersangka diduga membawa korban masuk ke dalam rumahnya dan melakukan perbuatan cabul.

Korban yang ketakutan menangis dan berteriak, hingga akhirnya dilepaskan oleh tersangka. Bunga pun langsung pulang dan menceritakan pengalaman buruk itu kepada ibunya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan. 

"Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, kami menerima informasi bahwa tersangka telah diamankan warga dan berpotensi menjadi sasaran main hakim sendiri," ujarnya pada Minggu, 11 Januari 2026.

Untuk mencegah tindakan di luar hukum, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Riyanto langsung mendatangi lokasi dan mengamankan MR ke Mapolsek Sekupang.

Setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap saksi, visum terhadap korban, serta gelar perkara, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini tersangka telah resmi ditetapkan dan dilakukan penahanan," tegas Kompol Hippal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak, yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Tim SAR TNI AL Selamatkan 3 Nelayan, 1 Meninggal dalam Kecelakaan di Perairan Jambi-Kepri

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Kami mengajak masyarakat agar lebih peduli, meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana," tutup Kompol Hippal.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :