Mahasiswa Hukum UMRAH Soroti Pasal KUHP Baru, Ingatkan Ruang Kritik Publik
Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, Muhammad Febriansyah R atau yang akrab disapa Ayik. (Foto: istimewa)
Tanjungpinang, Batamnews — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru turut mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa. Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, Muhammad Febriansyah R atau yang akrab disapa Ayik, menilai terdapat sejumlah pasal yang berpotensi membatasi ruang kritik masyarakat.
Menurut Febriansyah, kekhawatiran itu terutama tertuju pada Pasal 218 ayat 1 dan 2 serta Pasal 219 dalam KUHP baru. Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran yang luas di tengah masyarakat.
“Timbul kekhawatiran terhadap KUHP baru ini, khususnya pada Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219,” ujarnya di Tanjungpinang.
Ia menilai, keberadaan pasal-pasal tersebut dapat memunculkan rasa takut bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau kritik secara terbuka.
“Seolah-olah pasal tersebut memberikan tafsir agar masyarakat tidak melontarkan kritik secara tajam karena berisiko dipidana,” tegasnya.
Meski demikian, Febriansyah menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung upaya pembaruan hukum nasional melalui KUHP baru. Ia menilai pembaruan hukum merupakan langkah penting, namun perlu diiringi dengan penerapan yang bijak.
“Karena saat ini masih dalam masa transisi, perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya,” tutupnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap kritis mahasiswa dalam menyikapi perubahan regulasi, sekaligus dorongan agar penerapan KUHP baru tidak menghambat kebebasan berekspresi di ruang publik.

Komentar Via Facebook :