Polresta Barelang Serahkan Kasus Dua Kontainer Furniture di Tanjung Uncang ke Bea Cukai
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto. Dok. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang resmi melimpahkan perkara dua kontainer berisi barang furniture ke Bea Cukai Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelimpahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara berjenjang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa dua kontainer yang diamankan tersebut berisi furniture, bukan pakaian bekas atau balpres seperti yang sempat beredar.
“Dua kontainer yang diamankan beberapa waktu lalu, perkaranya telah kami limpahkan ke Bea Cukai Batam untuk ditindaklanjuti. Saya tegaskan, dua kontainer ini membawa furniture, bukan pakaian bekas,” ujar Anggoro saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).
Anggoro menjelaskan, hasil gelar perkara yang dilakukan mulai dari tingkat Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, hingga asistensi Bareskrim Mabes Polri, menyimpulkan bahwa kasus tersebut masuk dalam ranah hukum kepabeanan.
“Perkara dua kontainer furniture ini merupakan perkara hukum kepabeanan. Kami sudah bekerja sesuai SOP dan berdasarkan gelar perkara di tingkat Polresta, Polda Kepri, hingga asistensi Bareskrim Mabes Polri. Karena itu, perkara ini dilimpahkan ke Bea Cukai,” jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Barelang melakukan penggerebekan di sebuah gudang di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Sabtu (8/11/2025). Saat penggerebekan, dua kontainer berisi furniture diketahui tengah dipindahkan ke tiga unit truk ekspedisi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 25 orang yang terdiri dari sopir, kernet, hingga juru bongkar untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini kemudian didalami hingga akhirnya diserahkan penanganannya kepada Bea Cukai Batam sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Komentar Via Facebook :