UMP dan UMK Kepri 2026 Resmi Berlaku, Perusahaan Bandel Siap-siap Disanksi

UMP dan UMK Kepri 2026 Resmi Berlaku, Perusahaan Bandel Siap-siap Disanksi

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 telah tuntas. Ketentuan pengupahan terbaru ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 18 Desember dan ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau pada 24 Desember 2025.

“Alhamdulillah, seluruh proses bersama Dewan Pengupahan sudah selesai. Gubernur telah menetapkan UMP dan UMK 2026, dan efektif berlaku per 1 Januari 2026,” kata Diky Wijaya, Senin (5/1/2026).

Diky mengingatkan seluruh perusahaan di Kepulauan Riau agar mematuhi ketentuan tersebut. Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP atau UMK akan berhadapan dengan sanksi tegas.

“Banyak yang bertanya jika perusahaan tidak memenuhi UMK dan UMP. Ada dua jenis sanksi yang menanti, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana,” ujarnya.

Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 90 dan Pasal 185, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 57 dan Pasal 60.

Untuk sanksi administratif, perusahaan pelanggar akan melalui beberapa tahapan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Tak hanya itu, pelanggaran pengupahan juga dapat berujung pidana. Jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, pengusaha terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

“Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana yang cukup berat,” pungkas Diky.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap seluruh pelaku usaha dapat bersikap kooperatif dan patuh terhadap aturan ini, demi menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja di Bumi Segantang Lada.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :