SEMMI Tanjungpinang–Bintan Edukasi Warga soal Penerapan Penuh KUHP Nasional
Ismet Dwi Agus Riauwaldi, Bendahara Umum PC SEMMI Tanjungpinang - Bintan. (Foto: istimewa)
Tanjungpinang, Batamnews – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tanjungpinang–Bintan memberikan edukasi kepada masyarakat seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) secara penuh.
Edukasi ini bertujuan memberi pemahaman atas perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, termasuk keterkaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formal.
Bendahara Umum SEMMI Tanjungpinang–Bintan, Ismet Dwi Agus Riauwaldi, menyampaikan bahwa KUHP baru membawa pergeseran orientasi penegakan hukum dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa hukum pidana kini mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif untuk jenis tindak pidana tertentu.
Ismet menjelaskan, dalam aturan baru sanksi pidana tidak lagi semata pemenjaraan. KUHP memperkenalkan alternatif pidana seperti kerja sosial dan pidana denda. Informasi ini dinilai penting agar tidak muncul salah persepsi tentang fungsi hukum pidana di masa kini.
“Masyarakat perlu memahami bahwa hukum kita kini tidak lagi hanya berfokus pada penjara atau menghukum raga. KUHP baru ini memperkenalkan alternatif pidana yang lebih mendidik. Ini edukasi penting agar hukum dipahami sebagai instrumen untuk mencapai harmoni sosial,” ujar Ismet di Tanjungpinang, Jumat (2/1/2026).
Selain materi hukum pidana, Ismet menekankan pentingnya literasi KUHAP sebagai prosedur formal penegakan hukum. Pemahaman hukum acara, kata dia, krusial agar warga mengetahui hak-haknya sejak tahap pemanggilan hingga pemeriksaan.
Ia menilai, pemahaman tata cara penegakan hukum dapat menjadi pelindung masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang. Dengan literasi hukum yang baik, proses penegakan hukum di Tanjungpinang dan Bintan diharapkan berjalan lebih transparan dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
“Edukasi hukum paling mendasar adalah mengetahui cara membela diri secara benar di depan hukum. Dengan memahami hukum acaranya, hak-hak warga dapat tetap terjaga dan tercipta keseimbangan antara kewajiban warga negara dan kewenangan aparat,” tambahnya.
Melalui edukasi ini, SEMMI Tanjungpinang–Bintan berharap ketertiban umum tumbuh dari kesadaran hukum, bukan semata rasa takut terhadap sanksi. Ismet menegaskan komitmen SEMMI untuk terus mengawal masa transisi penerapan KUHP agar berjalan pada koridor yang tepat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komentar Via Facebook :