Sengketa Proyek KEK Nongsa: PT JAJ Tuduh CCYRI Potong Pembayaran, CCYRI Klaim Rugi Rp7,6 Miliar
Proyek Pengerjaan Tiang Pancang dan Pembatas Tembok di Kawasan Nongsa Digital Park, Nongsa, Kota Batam. (Foto. Dok batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Perselisihan antara kontraktor dan pemilik proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park kian meruncing. PT Jamrud Andalas Jaya (PT JAJ) menuding PT China Construction YangTze River Indonesia (CCYRI) melakukan pengingkaran janji pembayaran dan pemotongan sepihak.
Di sisi lain, CCYRI membantah dan justru menuntut ganti rugi miliaran rupiah atas klaim ketidaksesuaian pekerjaan.
Direktur PT JAJ, AJ, mengungkapkan sejumlah persoalan. Pihaknya mengaku telah menyetujui pemotongan Rp250 juta atas deviasi pemancangan, namun retensi 5% tetap tidak dibayarkan.
Baca juga: Wali Kota Batam Sambut Kepemimpinan Baru Kapolresta Barelang di Acara Kenal Pamit
Bahkan, melalui email terakhir, CCYRI disebut menyatakan tak akan membayar retensi sama sekali.
"Pembayaran pekerjaan steel sheet pile ditahan tanpa dasar yang sah. Padahal, pekerjaan itu tak ada NCR (Non-Conformance Report) dan procurement CCYRI sebelumnya setuju pembayaran 100% setelah pekerjaan selesai," ujar AJ, Minggu, 28 Desember 2025.
AJ juga menyoroti penurunan nilai kontrak steel sheet pile secara sepihak dari sekitar Rp5,65 miliar menjadi Rp2,7 miliar. Padahal, biaya mobilisasi, tenaga kerja, dan peralatan telah dikeluarkan penuh. Tuduhan lain adalah pemaksaan penandatanganan perjanjian oleh pengacara CCYRI.
"Pengacara CCYRI memaksa kami menandatangani perjanjian dengan imbalan pembayaran pekerjaan test pile, dengan klausul bahwa kami melepaskan hak menagih sisa pembayaran sekitar Rp3,3 miliar. Ini dilakukan saat kami tertekan secara finansial," tegas AJ.
PT JAJ merinci sejumlah kerugian lain, antara lain pemotongan PPh 4% tanpa bukti potong, penetapan harga pemindahan tiang pancang secara sepihak yang rugikan >Rp120 juta, hingga penolakan sepihak bank garansi uang muka yang merugikan ±Rp86 juta.
Total, perbuatan CCYRI disebut menimbulkan kerugian finansial besar, tekanan hukum, dan kerusakan reputasi.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum CCYRI dari Kantor Hukum Agus Cik Law & Partner membantah. Mereka menyatakan kliennya sebagai kontraktor utama proyek data centre telah memberikan tiga kontrak kepada PT JAJ, dengan total nilai sekitar Rp15 miliar.
Menurut kuasa hukum tersebut, kinerja PT JAJ dinilai bermasalah. Untuk pekerjaan retaining wall pada kontrak pertama, realisasi hanya 62,11% dari yang disepakati. Atas keterlambatan ini, PT JAJ bisa dikenai sanksi Rp14,4 juta.
"CCYRI telah mengirimkan puluhan surat pemberitahuan dan peringatan sejak Januari 2025 terkait berbagai masalah, seperti ketidaksesuaian pemasangan, kerusakan utilitas, dan kesalahan titik pemasangan," jelas kuasa hukum CCYRI.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Asisten Relawan Dapur MBG di Batam
Akibat ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, CCYRI mengklaim menanggung kerugian sebesar Rp7.655.957.912. Pihaknya memberikan waktu 7x24 jam bagi PT JAJ untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan.
"Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Agus Cik, kuasa hukum CCYRI.
Sengketa ini kini memasuki fase genting, dengan kedua belah pihak saling mengajukan klaim dan ancaman penyelesaian hukum. Perkembangan lebih lanjut dinantikan untuk melihat apakah kedua pihak akan kembali bernegosiasi atau justru berakhir di meja hijau.

Komentar Via Facebook :