Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

Ilustrasi.

Rhuuzi Wiranata

Pekanbaru, Batamnews – Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat saat pergantian tahun.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang larangan bermain kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, badan usaha, hingga organisasi dan kelompok masyarakat.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan suasana kondusif pada malam pergantian tahun, sekaligus mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, risiko kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.

Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha, agar tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam Tahun Baru.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diminta menjadi teladan dengan tidak melakukan aktivitas serupa. ASN juga diharapkan turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi ketentuan tersebut.

Sebagai gantinya, masyarakat dan ASN dianjurkan merayakan pergantian Tahun Baru dengan kegiatan positif, seperti doa bersama, khususnya untuk mendoakan saudara-saudara yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kegiatan lain yang aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Imbauan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat, dan unsur terkait diminta melakukan pengawasan serta pembinaan guna memastikan surat edaran tersebut dilaksanakan dengan baik.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian penegasan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam surat edaran tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :