Karantina Kepri Musnahkan Durian Kupas hingga Rempah-rempah Tanpa Dokumen Asal Malaysia
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau memusnahkan berbagai komoditas pertanian yang dibawa penumpang dari luar negeri melalui pintu masuk Batam. Total barang yang dimusnahkan mencapai 61,85 kilogram. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau memusnahkan berbagai komoditas pertanian yang dibawa penumpang dari luar negeri melalui pintu masuk Batam. Total barang yang dimusnahkan mencapai 61,85 kilogram.
Pemusnahan dilakukan terhadap satu koper travel bag berisi durian kupas yang dibawa penumpang melalui Pelabuhan Harbourbay, serta sejumlah komoditas lain seperti cabai kering, kacang hijau kupas, kapulaga, jahe kering, bawang merah, dan bawang putih yang dibawa penumpang asal Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim.
Seluruh komoditas tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator karantina di kawasan Sekupang, Batam, pada Selasa (23/12/2025).
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat jumlah dalam melakukan penindakan karantina. Menurutnya, meskipun jumlah barang sedikit, risiko yang ditimbulkan tetap sama.
“Bagi karantina, komoditas yang ditahan tidak dilihat dari segi jumlah. Meskipun sedikit, tetap berisiko membawa hama dan penyakit yang dapat membahayakan sektor pertanian, perkebunan, maupun perikanan kita,” ujar Hasim usai pemusnahan.
Ia menjelaskan, setiap komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina untuk menjamin kesehatannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina menerapkan prinsip zero tolerance terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.
“Pemilik barang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan karantina, sehingga kami lakukan penahanan dan pemusnahan,” jelasnya.
Tindakan tersebut, lanjut Hasim, merupakan pelaksanaan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap orang yang memasukkan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Selain komoditas bawaan penumpang, Karantina Kepri juga memusnahkan sampel arsip laboratorium karantina tumbuhan yang telah selesai dilakukan pengujian. Sampel tersebut antara lain berupa biji kakao, tembakau kering, dan kedelai yang berasal dari beberapa negara dan masuk ke Indonesia melalui Batam.
Hasim menambahkan, seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap setiap sampel dan komoditas yang ditindak. Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh pengelola PT Bandara Internasional Batam, Bea Cukai Batam, serta instansi terkait lainnya.
Karantina Kepri mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan karantina dan tidak membawa komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan dari luar negeri tanpa dokumen resmi, demi melindungi sumber daya hayati nasional.

Komentar Via Facebook :