Tarif Tiket Pesawat dari Bandara RHF Tanjungpinang ke Berbagai Tujuan
Ilustrasi pesawat terbang.
Tanjungpinang, Batamnews – Otoritas Bandara Bandara Raja Haji Fisabilillah merilis ketentuan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Penetapan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 dan KM 7 Tahun 2023, sebagai upaya melindungi konsumen sekaligus menjaga kepatuhan maskapai terhadap batas tarif yang berlaku.
Untuk rute Tanjungpinang–Jakarta, tarif layanan full service ditetapkan dengan batas atas Rp1.734.107 dan batas bawah Rp747.187. Sementara untuk layanan no frills, batas atas sebesar Rp1.483.741 dan batas bawah Rp645.394.
Selain rute utama ke Jakarta, otoritas bandara juga menetapkan tarif untuk penerbangan perintis yang dilayani Susi Air. Rute Tanjungpinang–Tambelan memiliki tarif batas atas Rp404.660 dan batas bawah Rp352.450. Untuk rute Tanjungpinang–Dabo Singkep, tarif berkisar antara Rp306.940 hingga Rp359.150. Sedangkan rute Tanjungpinang–Letung ditetapkan dengan batas bawah Rp359.110 dan batas atas Rp411.320.
Otoritas bandara mengimbau masyarakat untuk mencermati harga tiket yang dibeli. Apabila menemukan tarif yang tidak sesuai ketentuan, penumpang diminta melaporkan dengan menyertakan bukti tiket kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II.
Pelaporan dapat disampaikan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II di Deli Serdang atau melalui alamat surel resmi yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memastikan layanan penerbangan yang adil bagi masyarakat.

Komentar Via Facebook :