BP Batam Bekukan Izin Tiga Perusahaan Terkait Skandal Impor Limbah B3, Wajibkan Re-Ekspor Segera
Pelabuhan Batu Ampar, Batam. (Foto: dok.BP Batam)
Batam, Batamnews - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan yang terlibat dalam skandal impor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal. Langkah ini merupakan respons serius pemerintah dalam menjaga wilayah Batam dari pencemaran lingkungan internasional.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rullysyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membekukan Izin Usaha Khusus (IUK) serta izin impor ketiga entitas tersebut. Ketiga perusahaan yang dijatuhkan sanksi administratif ini adalah PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Dalam keterangannya, Rullysyah menegaskan bahwa status izin ketiga perusahaan tersebut saat ini sedang dalam kondisi dibekukan atau freeze. Hal ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat melakukan aktivitas lalu lintas barang apa pun sebelum menyelesaikan tanggung jawab hukum mereka.
"Kita bekukan dulu IUK-nya karena masih ada kewajiban re-ekspor," ujar Rullysyah saat memberikan konfirmasi terkait status perizinan perusahaan tersebut, Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan bahwa khusus untuk PT Esun International Utama Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Horizon, Sagulung, tindakan tegas ini sebenarnya sudah diterapkan sejak lama karena perusahaan pengolahan limbah plastik tersebut telah menjadi pantauan khusus otoritas.
"Semuanya sudah kita freeze," tambahnya, memastikan tidak ada celah bagi perusahaan-perusahaan itu untuk beroperasi di wilayah hukum Batam selama masa pembekuan berlaku.
Langkah pembekuan izin ini merupakan rentetan dari temuan 73 kontainer bermuatan limbah B3 ilegal yang diamankan di Pelabuhan Batu Ampar pada akhir September 2025 lalu. Hasil uji laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuktikan bahwa muatan tersebut berisi limbah elektronik (e-waste) yang tidak sesuai dengan izin impor (HS Code) yang diajukan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerjanya ke Batam beberapa waktu lalu, telah memerintahkan langkah hukum tanpa kompromi. Per 16 Desember 2025, KLH telah menerbitkan surat resmi yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengembalikan puluhan kontainer limbah itu ke negara asal (re-ekspor) guna mencegah kerusakan ekosistem di Batam.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga perusahaan yang izinnya dibekukan memiliki peran berbeda dalam skandal ini. PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) merupakan pemain lama yang sering disorot terkait aktivitas pengolahan limbah plastiknya.
Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya (LIJ) tercatat sebagai salah satu pengimpor dengan volume kontainer terbanyak dalam manifes yang diperiksa pihak berwenang.
Satu perusahaan lainnya, PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI), yang bergerak di bidang daur ulang baterai, ikut terseret setelah ditemukan adanya muatan limbah elektronik ilegal dalam alur distribusi mereka di pelabuhan.
Pihak otoritas Batam berharap tindakan tegas ini memberikan pesan kuat kepada para pelaku usaha industri agar senantiasa mematuhi aturan lingkungan hidup dan tidak menyalahgunakan fasilitas perdagangan di Batam sebagai kedok impor limbah berbahaya.

Komentar Via Facebook :