Safe Migrant Batam Catat 132 Kasus Kekerasan terhadap Anak Sepanjang 2025, Predikat Kota Ramah Anak Jadi Sorotan

Safe Migrant Batam Catat 132 Kasus Kekerasan terhadap Anak Sepanjang 2025, Predikat Kota Ramah Anak Jadi Sorotan

Kegiatan 24 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (24 HAKTPA) yang digelar di PIH Asrama Haji Batam Center, Kamis (18/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Migran Internasional.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak mencatat 132 anak menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2025. Data tersebut merupakan bagian dari total 448 kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran yang didokumentasikan sepanjang tahun ini.

Data itu disampaikan dalam penutupan rangkaian 24 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (24 HAKTPA) yang digelar di PIH Asrama Haji Batam Center, Kamis (18/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Migran Internasional.

Ketua KKPPMP Keuskupan Pangkalpinang sekaligus perwakilan Jaringan Safe Migrant Batam, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus, mengatakan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 164 kasus.

“Lonjakan ini menunjukkan persoalan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran masih sangat serius dan membutuhkan perhatian semua pihak,” ujar Romo Paschal.

Romo Paschal menjelaskan, dari total 448 kasus yang ditangani sepanjang 2025, PMI nonprosedural menjadi kategori terbanyak dengan 114 kasus. Disusul kekerasan seksual sebanyak 64 kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 45 kasus, eksploitasi ekonomi 36 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga 26 kasus.

Menurut dia, kekerasan paling banyak terjadi dalam relasi kerja, seperti hubungan antara majikan dan pekerja atau agen penyalur. Namun, kekerasan juga banyak terjadi di lingkungan terdekat korban.

“Yang memprihatinkan, kekerasan tidak hanya terjadi di ruang publik atau relasi kerja, tetapi juga di dalam keluarga dan komunitas terdekat korban,” kata Romo Paschal.

Dalam paparannya, Romo Paschal menyoroti lonjakan tajam korban anak. Sepanjang 2025, 132 anak tercatat menjadi korban kekerasan, meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 24 kasus.

“Anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman justru kerap menjadi tempat terjadinya kekerasan,” ujar Romo Paschal.

Terkait penanganan hukum, Romo Paschal menyebut belum semua kasus berlanjut hingga putusan pengadilan. Sejumlah perkara masih dalam proses, dihentikan, atau diselesaikan melalui mediasi.

“Kami masih menghadapi kendala serius, mulai dari sulitnya menangkap pelaku, minimnya perspektif korban pada aparat penegak hukum, hingga belum optimalnya penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” katanya.

Ketua Panitia 24 HAKTPA, Kiki, mengatakan lonjakan kasus kekerasan pada 2025 tidak dapat dimaknai secara tunggal sebagai meningkatnya tindak kekerasan semata.

“Lonjakan ini bisa berarti kasus memang meningkat, tetapi bisa juga menunjukkan fenomena gunung es yang mulai terbuka karena korban kini semakin berani melapor,” ujar Kiki.

Menurut Kiki, Jaringan Safe Migrant (JSM) yang berdiri sejak 2016 dan beranggotakan 15 lembaga masyarakat di Batam terus berupaya memberikan pendampingan bagi korban, meski dengan keterbatasan sumber daya.

“Kami mendampingi korban mulai dari penyediaan rumah aman, konseling, layanan kesehatan, hingga pendampingan hukum. Namun, tantangan di lapangan masih sangat besar,” kata Kiki.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta lemahnya sinergi antar lembaga menjadi hambatan utama dalam penanganan kasus kekerasan.

Tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap anak tersebut menjadi perhatian di tengah komitmen Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak. Pada Desember 2025, DPRD Kota Batam menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak sebagai payung hukum daerah.

Kota Batam sebelumnya telah meraih Penghargaan Kota Layak Anak dengan Predikat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada tahun 2022, 2023, dan 2025.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :