Perusahaan Pelayaran Ari Duta Bahari Hari ini Dipanggil Penyidik Soal Jual-Hibah Kapal Bermasalah

Perusahaan Pelayaran Ari Duta Bahari Hari ini Dipanggil Penyidik Soal Jual-Hibah Kapal Bermasalah

Kondisi Kapal Tongkang Bukit Emas 2312 Yang Telah Dijual Kepada Charles, Tetapi Diserahkan PT Pelayaran Ari Duta Bahari Kepada Nelayan Sekitar. Foto : Dokumen Charles

Nurjali

Lingga, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Lingga memanggil PT Pelayaran Ari Duta Bahari untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Pemanggilan ini terkait laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli dan hibah kapal tongkang BG Bukit Emas 2312.

Kuasa Hukum pelapor, Charles, Natalis M Zega, membenarkan pihak terlapor menjalani pemeriksaan di Polres Lingga hari ini, Kamis, 18 Desember 2025. 

"Saya dapat informasi terlapor hari ini diperiksa di Polres Lingga," kata Natalis.

Baca juga: Mobil Grand Livina Terbakar di Bengkong, Pemilik Tak Lapor Polisi 

Kasus ini bermula dari transaksi jual-beli kapal tongkang tersebut antara PT Pelayaran Ari Duta Bahari dan Charles. 

Namun, masalah timbul setelah Charles mengetahui bahwa kapal yang telah dibeli dan dilengkapi dokumennya ternyata telah dihibahkan secara cuma-cuma kepada masyarakat Desa Laboh pada 22 November 2025.

"Klien saya sudah membeli dan mendapatkan semua dokumen kapal. Tetapi kenapa kapal itu dihibahkan ke warga tanpa sepengetahuan klien kami?" tanya Natalis.

Menurut pengakuannya, upaya klarifikasi ke perusahaan terlapor tak membuahkan hasil. Charles bahkan diarahkan untuk menghubungi nomor telepon yang tidak aktif. Dari dokumen yang didapat, perjanjian hibah justru dibuat pada tanggal yang sama dengan tanggal pembelian, 22 November 2025.

Yang memperkeruh masalah, berdasarkan laporan Kantor UPP Kelas III Senayang, kapal BG Bukit Emas 2312 dilaporkan telah kandas sejak Januari 2025 akibat cuaca buruk dan hingga kini belum dievakuasi.

Natalis menaksir kliennya mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Ia menduga kuat adanya perbuatan curang dari perusahaan. "Saya yakin perusahaan ini nakal. Bisa saja bukan klien saya yang telah menjadi korban mereka," ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti potensi kerugian negara. Ia mempertanyakan kewajiban perusahaan terkait evakuasi kapal dan pencemaran laut yang mungkin timbul. "Jika ada kewajiban ganti rugi ke negara, mengapa sampai sekarang tidak ada kejelasan?" tegas Natalis.

Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan. Tembusan surat juga akan disampaikan ke Kapolri sebagai bentuk pengawasan.

Baca juga: Antisipasi Arus Mudik Laut, 11 Kapal PLP Tanjunguban Siaga Pengamanan Nataru

Ditanya soal perkembangan penyidikan, Kasat Reskrim Polresta Lingga, Iptu Maidir, menyatakan proses masih berjalan. 

"Kita masih melakukan penyelidikan dan terlapor juga masih kita mintai keterangan," katanya.

Penyidikan kasus ini masih terus dilanjutkan untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan bagi para pihak yang dirugikan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :