ESDM Lelang 629 Ribu Ton Bauksit di Kepri, Penawaran Dibuka Hingga 22 Desember

ESDM Lelang 629 Ribu Ton Bauksit di Kepri, Penawaran Dibuka Hingga 22 Desember

Tumpukan bauksit yang siap dilelang. (Foto: dok.GakkumESDM)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka lelang terbuka barang yang dikuasai negara berupa stockpile bauksit di Kepulauan Riau. Lelang dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi negara dan dinilai menjadi langkah strategis dalam penertiban aset sumber daya alam sekaligus peningkatan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menyampaikan, total volume bauksit yang dilelang mencapai lebih dari 629 ribu metrik ton (MT), tersebar di 45 titik stockpile di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

“Lelang bauksit ini merupakan kado akhir tahun yang bernilai besar bagi negara, dengan potensi kontribusi penerimaan lebih dari Rp200 miliar,” ujar Jeffri dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan informasi resmi lelang, bauksit yang dilepas memiliki harga limit sebesar Rp247,4 miliar dengan uang jaminan lelang sekitar Rp24,7 miliar. Seluruh proses lelang dilakukan secara online melalui laman resmi lelang.go.id, dan pemenang akan ditetapkan melalui KPKNL Batam.

Proses penawaran lelang dibuka mulai 16 hingga 22 Desember 2025. Pemerintah menegaskan, lelang hanya dilakukan secara daring dan masyarakat diminta waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan proses lelang.

Jeffri menjelaskan, pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut dari amanah Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Pemerintah optimistis hasil lelang tersebut akan memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM tahun 2025, yang dalam APBN ditargetkan mencapai Rp254 triliun.

“Jika ke depan kembali ditemukan stockpile mineral—baik bauksit, batubara, nikel, maupun komoditas lain—akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilelang. Seluruh hasilnya masuk sebagai PNBP sektor ESDM,” tegasnya.

Menurut Jeffri, langkah ini memberikan kepastian hukum terhadap barang hasil sisa aktivitas pertambangan sekaligus menjadi bukti nyata kinerja Ditjen Gakkum ESDM dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penegakan hukum.

Ia juga menilai, kebijakan ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam nasional. Pemerintah pun mengajak para pelaku usaha yang memenuhi kualifikasi untuk berpartisipasi dalam lelang.

“Proses ini terbuka dan adil. Kami mengundang seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta, demi kepastian hukum dan iklim usaha pertambangan yang sehat,” pungkas Jeffri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :