Wanita Diamankan di Batam Bawa Rp 7,7 Miliar ke Singapura Tanpa Izin
Petugas Gabungan Polsek KKP Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Pelabuhan Internasional Habourbay Batam, dan Uang Senilai Rp. 7,7 Miliar. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Seorang wanita dicegah membawa uang tunai senilai Rp 7,7 miliar ke Singapura tanpa izin. Ia diamankan petugas saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Awalnya, tim gabungan Bea Cukai Batam dan Opsnal Polsek KKP Polresta Barelang mencurigai barang bawaan salah satu dari empat calon penumpang.
Pemeriksaan mendalam mengungkap tumpukan uang rupiah yang disimpan di dalam tiga koper. Uang sebesar itu rencananya dibawa ke Singapura tanpa dokumen atau izin sah dari Bank Indonesia.
Baca juga: BMKG Peringatkan Waspada Hujan Sedang-Lebat di Kepri, Batam Diprakirakan Hujan Ringan Seharian
"Ada calon penumpang... bawa tiga koper isinya uang sekitar Rp. 7,7 Miliar rencananya dibawa ke Singapura. Saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas seorang petugas kepada batamnews.co.id, Minggu, 14 Desember 2025.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan pengungkapan kasus ini.
"Baru terinformasi penindakannya, dan saat ini sedang dibuat kronologinya," ujarnya singkat.
Baca juga: Hadapi Disrupsi Digital, AMSI Kepri Gelar Konferensi Bahas AI dan Masa Depan Media
Hingga kini, motif wanita itu membawa uang miliaran rupiah ke luar negeri masih diselidiki. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal uang dan tujuannya dibawa ke Singapura.

Komentar Via Facebook :