Vonis Seumur Hidup untuk Touzen, Pemilik Minilab Narkoba di Harbour Bay Batam

Vonis Seumur Hidup untuk Touzen, Pemilik Minilab Narkoba di Harbour Bay Batam

Terdakwa Touzen alias Ajun, pemilik laboratorium gelap (clandestine laboratory) saat menjalani proses sidang.

Nurjali

Batam, Batamnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memberikan kejutan dalam persidangan kasus narkoba, Jumat, 12 Desember 2025. 

Terdakwa Touzen alias Ajun, pemilik laboratorium gelap (clandestine laboratory) di Apartemen Harbour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta 18 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Hakim Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, memutuskan Touzen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Baca juga: Dua WN Thailand Mengaku Hanya `Boneka` dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Otak Pelaku Jacky Tan Masih Buron

Ia didakwa turut serta memiliki dan menyimpan psikotropika, serta memproduksi sediaan farmasi ilegal tanpa standar keamanan yang sah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Touzen mengoperasikan pabrik narkoba rumahan di kawasan apartemen sebagai kejahatan terorganisir yang serius. 

"Tindakan terdakwa menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat luas," demikian penilaian hakim, mengacu pada jenis dan jumlah bahan berbahaya yang ditemukan.

Selain hukuman seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp3 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan 3 bulan. Hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemberatan yang signifikan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda senilai Rp3 miliar," tegas Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Karyawan PT Bandar Abadi Tersengat Listrik Saat Perbaiki Panel di Tanjung Uncang

Touzen yang hadir didampingi kuasa hukumnya, juga mendapat ketentuan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari masa hukuman. Putusan ini menegaskan keseriusan aparat hukum terhadap kejahatan narkoba yang mengancam kesehatan publik dan keamanan negara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :