BNNP Kepri Resmikan Rumah Dampingan Mantan Pecandu Narkoba, Ini Fungsinya

BNNP Kepri Resmikan Rumah Dampingan Mantan Pecandu Narkoba, Ini Fungsinya

Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan, meresmikan Rumah Dampingan. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Kombes Pol Benny Setiawan, meresmikan Rumah Dampingan bagi mantan pecandu narkoba di Ruko Tiban Mas, Jalan Gajah Mada, Sekupang, Batam.

Rumah dampingan pasca rehabilitasi ini merupakan rumah kedua bagi mantan pemakai narkoba. Rumah dampingan akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para mantan pecandu.

Diharapkan pemakai bisa menjadi lebih mandiri, bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dan dapat diterima oleh masyarakat.

"Kita akan bentuk mereka menjadi wirausaha yang mandiri," Kata Benny, Jumat (15/4/2016) sore, usai meresmikan Rumah Damping.

Pihaknya juga menggandeng Disnaker, Dinsos dan Dinas UKM Kota Batam untuk mendukung menyukseskan para penghuni rumah dampingan tersebut. "Ini merupakan salah bukti kepedulian bangsa dan negara, biaya ditanggung oleh negara," ujar Benny.

Rumah dampingan tersebut, nanti akan memulai kegiatan dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dan akan dibimbing oleh mentor yang akan selalu mengevaluasi sesuai dengan jadwal.

Saat ini, untuk tahap awal sudah ada 15 orang yang akan dibimbing dengan keterampilan usaha air galon dan laundry.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews