Kasus Penganiayaan ART di Batam

Vonis Merliati `Diskon Besar` dari Tuntutan JPU, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang PN Batam

Vonis Merliati `Diskon Besar` dari Tuntutan JPU, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang PN Batam

Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak dipenuhi suasana haru dan emosi pada Senin (8/12/2025). Isak tangis, pelukan keluarga, hingga ungkapan syukur mewarnai sidang pembacaan putusan terhadap Merliati, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya (ART), Intan. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak dipenuhi suasana haru dan emosi pada Senin (8/12/2025). Isak tangis, pelukan keluarga, hingga ungkapan syukur mewarnai sidang pembacaan putusan terhadap Merliati, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya (ART), Intan.

Sejak awal persidangan, raut wajah tegang tampak jelas di wajah Merliati. Namun ketegangan itu langsung luruh seketika saat Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu, membacakan amar putusan. Dalam vonisnya, Merliati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tegas Hakim Andi Bayu sambil mengetuk palu.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Merliati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) sebagaimana dalam dakwaan primer yang diajukan jaksa.

Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan Merliati telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya, serta sempat memicu keresahan luas di tengah masyarakat Batam.

Sementara faktor yang meringankan adalah adanya pintu maaf yang telah diberikan oleh korban, Intan, serta sikap terdakwa yang berterus terang dan mengakui semua perbuatannya selama persidangan berlangsung.

Mendengar vonis dua tahun tersebut, Merliati tak kuasa menahan haru. Ia spontan menutup wajah dengan kedua tangannya, air mata mengalir deras. Ketiga penasihat hukum yang mendampinginya juga tampak emosional dan menitikkan air mata, sebagai ungkapan syukur atas putusan majelis hakim yang dinilai lebih ringan dari tuntutan.

Pihak Merliati menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Drama haru tidak berhenti di dalam ruang sidang. Saat Merliati digiring petugas menuju sel tahanan sementara dengan tangan terborgol, ia disambut pelukan hangat keluarga serta kerabat dari komunitas Nusa Tenggara Timur (NTT) yang setia mengawal jalannya persidangan sejak awal.

"Terima kasih buat semuanya, keluarga NTT juga yang temani saya," ucap Merliati dengan suara bergetar.

Dukungan dan penguatan moral pun terus mengalir. Seorang wanita paruh baya tampak memeluk erat Merliati sembari membisikkan kalimat penguatan.

"Semangat ya, Nak. Tinggal 1 setengah tahun lagi. Kamu baik-baik ya di rutan," ujarnya dengan suara lirih.

Sidang yang berakhir sekitar pukul 17.23 WIB tersebut menandai berakhirnya rangkaian panjang persidangan kasus penganiayaan terhadap ART yang sempat viral dan menyita perhatian besar publik di Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :