Jelang Malam Pergantian Tahun, Aturan Konser Musik Diperketat: Ada 7 Poin Penting

Jelang Malam Pergantian Tahun, Aturan Konser Musik Diperketat: Ada 7 Poin Penting

Ilustrasi konser dibuat dengan AI.

Nurjali

Batam, Batamnews - Menjelang malam pergantian tahun, beragam acara dan konser akan banyak di berbagai daerah, dan maraknya rencana konser musik, pemerintah menetapkan aturan baru. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengeluarkan tujuh terobosan regulasi untuk konser musik di Indonesia.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyatakan aturan ini jadi landasan baru. Tujuannya, memperbaiki tata kelola industri konser yang berkembang pesat belakangan ini. 

"Pembenahan diperlukan agar industri tumbuh sehat. Standar baru ini tidak membatasi promotor profesional," kata Mufti.

Baca juga: Transformasi Ketenagakerjaan: BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

Regulasi ini lahir karena perkembangan penyelenggaraan konser dinilai belum sepenuhnya diimbangi kesiapan keamanan dan sistem pengelolaan. Sejumlah insiden sebelumnya juga menunjukkan pentingnya peningkatan standar keselamatan penonton.

"Perlindungan konsumen harus jadi prioritas utama setiap penyelenggara," tegas pemerintah dalam pernyataannya.

Berikut tujuh poin terobosan regulasi konser musik yang dirangkum dari rilis tertulis BPKN RI, Kamis, 4 Desember 2025 kemarin:

  1. Standar Nasional Tata Kelola Konser Musik: Indonesia untuk pertama kali akan memiliki standar resmi yang mencakup keselamatan venue, kapasitas maksimal, fasilitas VIP, hingga jalur evakuasi.
  2. SOP Keamanan dan Pengaturan Kerumunan Wajib: Promotor wajib terapkan manajemen risiko, sediakan layanan medis, atur alur kerumunan, dan siapkan langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya insiden crowd crush.
  3. Reformasi Sistem Tiket Nasional: Sistem akan mencakup verifikasi barcode anti-duplikasi, larangan reseller ilegal, aturan anti-bot, dan transparansi harga. Targetnya, sistem tiket yang lebih aman dan bebas penipuan.
  4. Standarisasi Pengembalian Dana dan Kompensasi: Akan ada batas waktu nasional yang jelas untuk refund. Konsumen juga berhak dapat kompensasi jika konser batal atau layanannya berubah signifikan.
  5. Registrasi Nasional Promotor dan Platform Tiket: Database promotor resmi dengan rekam jejak akan dibentuk. Promotor dengan pelanggaran berat berpotensi kena pembekuan izin.
  6. Kanal Pengaduan Terpadu Lintas Kementerian/Lembaga: Sistem pengaduan akan disatukan antara BPKN, Kemenpar, Kemendag, Kominfo, Polri, dan Pemda. Harapannya, penanganan laporan masyarakat jadi lebih cepat dan tepat.
  7. Penegakan Sanksi Tegas dan Bertingkat: Sanksi akan diterapkan, mulai dari administratif, pemblokiran platform, hingga proses hukum untuk pembuat tiket palsu, demi menciptakan efek jera.

Baca juga: INTELDENI Satpol PP Batam: Inovasi Intelijen untuk Pencegahan Pelanggaran Perda dan Konflik Sosial

Tujuh terobosan ini diharapkan mendorong industri konser menuju standar global sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap kegiatan hiburan berskala besar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :