Polda Kepri Matangkan Penanganan Tipiring, Bahas Jukir Ilegal hingga Permasalahan Sosial di Kota Batam

Polda Kepri Matangkan Penanganan Tipiring, Bahas Jukir Ilegal hingga Permasalahan Sosial di Kota Batam

Wadir Ditsamapta Polda Kepri, AKBP Ike Krisnadian. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Ditsamapta Polda Kepri menggelar rapat koordinasi terkait penanganan tindak pidana ringan (Tipiring) yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk UPT Parkir Dishub Kota Batam, Dinas Sosial, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Batam di aula lantai dua Mapolda Kepri, Selasa (2/12/2025) pagi.

Rapat ini membahas maraknya pelanggaran yang dilakukan juru parkir (jukir) ilegal, serta berbagai permasalahan sosial yang mengganggu ketertiban di Kota Batam sepanjang tahun 2025.

Rapat tersebut dipandu oleh AKBP M. Tahang, Kabag Binops Ditsamapta Polda Kepri. Ia menjelaskan rapat digelar untuk memastikan langkah penindakan terhadap para pelanggar tidak salah sasaran. Tahang menyebut, jukir ilegal umumnya melanggar dua unsur utama.

"Kedua pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Tipiring, sehingga perlu penanganan terukur dan terkoordinasi," kata Tahang.

Sementara itu, pihak UPT Parkir Dishub Batam dalam penyampaiannya menjelaskan kondisi lapangan terkait distribusi jukir resmi dan jukir pengganti. Harliman menyebutkan, jumlah jukir resmi yang tercatat mencapai 608 orang. Namun tidak semua dapat bertugas penuh, sehingga muncul jukir pengganti.

"Wilayah Batuaji dan Bengkong masih menjadi sorotan, lantaran keberadaan jukir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas terutama pada malam hari," ujarnya.

Ia menyebut ada jukir yang belum mengenakan atribut resmi karena keterbatasan anggaran. Bahkan beberapa di antaranya harus mengumpulkan uang secara mandiri demi membeli seragam. Kondisi ini kerap berujung pada penindakan karena dianggap melanggar aturan.

"Kebanyakan yang terjaring karena tidak menggunakan atribut dan melanggar jam operasional saat melakukan pengutipan," katanya.

Dari sisi penanganan masalah sosial, Zul Arif, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Batam, memaparkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menangani berbagai laporan, mulai dari ODGJ, pengamen, anak jalanan, orang terlantar, hingga manusia silver.

"Hingga saat ini Dinsos mengakui belum pernah melakukan penegakan Tipiring secara langsung," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap mendorong sinergi lintas instansi sebagai langkah pembinaan dan upaya hukum jika diperlukan.

"Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat menciptakan kondisi sosial yang lebih tertib dan terkendali," katanya.

Kejaksaan Negeri Batam juga menyatakan dukungan melalui perwakilannya, Krisna Mukti. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap mengawal proses Tipiring, khususnya terkait keberadaan jukir liar yang dapat mengarah pada persoalan pemerasan.

"Oleh karena itu, sinergi antar-institusi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum karena Jukir ini berbeda dan bisa saja terjadi pemerasan," ujarnya.

Perwakilan Pengadilan Negeri Batam turut memberi masukan mengenai teknis penanganan. Mereka menegaskan pentingnya kelengkapan data, barang bukti, hingga keterangan saksi agar proses hukum tidak melewati batas waktu.

"Sidang Tipiring sendiri dijadwalkan setiap hari Jumat, sehingga koordinasi petugas lapangan harus semakin diperkuat agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses hukum," katanya.

Wadir Ditsamapta Polda Kepri, AKBP Ike Krisnadian, menekankan tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi seluruh instansi dalam menyikapi Tipiring, sekaligus menyerap kendala teknis di lapangan.

"Semoga dengan adanya pertemuan ini kedepannya bisa saling meningkatkan koordinasi dalam penerapan Tipiring," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :