Penganiayaan Sadis ART di Batam: JPU Tuntut Roslina 10 Tahun Penjara, Merliyati 7 Tahun

Penganiayaan Sadis ART di Batam: JPU Tuntut Roslina 10 Tahun Penjara, Merliyati 7 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam.

Roslina, sebagai pelaku utama, dituntut 10 tahun penjara karena dinilai bertindak sadis, tidak kooperatif, serta menimbulkan luka fisik hingga trauma psikis mendalam pada korban. Sementara rekannya, Merliyati Loru Peda, dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adi Bayu, serta didampingi Hakim Anggota Dina Puspasari dan Douglas Napitupulu.

Dalam uraian tuntutannya, JPU Aditya menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan telah menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam tindakan kekerasan sistematis terhadap korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Korban juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa," tegas JPU Aditya.

JPU menyatakan tidak ada satu pun alasan pemaaf atau hal yang meringankan bagi Roslina, sehingga menuntut majelis menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.

Berbeda dengan Roslina, JPU memberi pertimbangan terhadap sikap Merliyati. Tuntutan 7 tahun penjara dijatuhkan karena terdakwa dinilai mengakui perbuatan, menyesal, dan telah dimaafkan oleh korban.

Selain tuntutan pidana badan, JPU juga meminta sejumlah barang bukti alkes penyiksaan seperti raket nyamuk, ember, sapu, kursi lipat, hingga buku catatan, untuk dimusnahkan. Sementara dua unit ponsel mewah, iPhone XS Max dan iPhone 15 Pro Max, diminta untuk dirampas dan diserahkan kepada negara.

Setelah JPU membacakan tuntutan, tim Penasehat Hukum kedua terdakwa menyampaikan interupsi. Mereka meminta penundaan sidang guna mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi), seiring adanya perubahan formasi dalam tim hukum.

"Kami mohon Majelis, karena ada penambahan Penasehat Hukum di tim kami, agar kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan," ujar perwakilan kuasa hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Adi Bayu menyetujui permintaan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pembelaan terdakwa.

Ia juga menetapkan tanggal pelaksanaan sidang lanjutan.

"Sidang kita tunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 ya," ucap Hakim Adi Bayu seraya mengetuk palu.

Di akhir persidangan, Hakim juga menegaskan kembali status penahanan kedua terdakwa.

"Perintah saudara terdakwa tetap ditahan, sidang dinyatakan selesai," tutupnya.

Kasus penganiayaan sadis ini menyita perhatian publik Batam dalam beberapa bulan terakhir. Masyarakat menantikan keputusan akhir majelis hakim untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :