Perjalanan Kasus Tangkapan Polresta Barelang soal Barang Impor Ilegal, Akhirnya Dihentikan
Penanganan kasus dua kontainer berisi barang tegahan berupa barang-barang furniture yang sebelumnya digerebek Polresta Barelang kini memasuki babak akhir.
Batam, Batamnews – Penanganan kasus dua kontainer berisi barang tegahan berupa barang-barang furniture yang sebelumnya digerebek Polresta Barelang kini memasuki babak akhir.
Setelah memeriksa puluhan saksi dan mempelajari seluruh dokumen pendukung, Polresta Barelang menggelar gelar perkara bersama pejabat utama Polda Kepri dan memutuskan menghentikan penyelidikan serta melimpahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Bea Cukai Batam.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen gelar perkara yang dipimpin jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan dihadiri unsur pengawasan internal, fungsi reserse, perwakilan Bea Cukai Batam, KSOP, hingga instansi teknis lainnya.
Penggerebekan Dua Kontainer Furniture, 25 Orang Diamankan
Kasus ini bermula ketika Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memimpin penggerebekan sebuah gudang di Tanjung Uncang, Sagulung, Sabtu (8/11/2025). Saat tim tiba, dua kontainer berisi barang-barang furniture sedang dipindahkan ke tiga truk ekspedisi.
Sebanyak 25 orang—terdiri dari sopir, kernet, hingga juru bongkar—diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita lima truk yang mengangkut barang tegahan tersebut:
* Mitsubishi Fuso BP 8237 EA,
* BP 9734 ZB,
* BP 8251 DQ,
* serta dua Hino BP 8289 DU dan BP 8227 DU.
Dua dokumen pengiriman yang diduga tidak sah ikut diamankan.
“Dugaan awal, barang-barang ini dipindahkan tanpa dokumen resmi yang sah,” ujar Kapolresta Zaenal saat itu.
Bea Cukai: Kontainer Merupakan Barang Tegahan
Belakangan, Bea Cukai Batam mengonfirmasi bahwa dua kontainer itu sebenarnya barang tegahan yang sedang dipindahkan dari Pelabuhan Batuampar menuju gudang Bea Cukai di Tanjung Uncang.
Namun kontainer tersebut justru ditemukan berada di gudang komersial saat digerebek polisi.
Menurut Evi Octavia, Kabid BKLI Bea Cukai Batam, pemindahan kontainer memang dilakukan tanpa personel pengawalan, tetapi kontainer dalam status pengawasan sah karena telah dipasang segel resmi Bea Cukai.
“Kerusakan atau pembukaan segel tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan bisa mengandung unsur pidana. Semua data pemindahan sedang kami cocokkan dengan penyidik,” ujarnya.
Puluhan Saksi Diperiksa: Sopir, Pengurus Gudang, Petugas Pelabuhan
Selama proses penyidikan awal, Polresta Barelang memeriksa lebih dari 20 saksi, terdiri dari:
* Sopir truk dan trailer,
* Pengurus gudang dan perusahaan logistik,
* Petugas pelabuhan dan operator lapangan,
* Unsur Bea Cukai dan KSOP.
Saksi memberikan keterangan mulai dari alur pengiriman furniture, proses stuffing, hingga pihak yang memberikan instruksi pemindahan barang.
Penyidik juga telah memetakan peran 25 orang yang diamankan di lokasi.
Analisa Penyidik: Tidak Ada Unsur Pidana Umum
Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana umum sesuai KUHP maupun UU Perdagangan.
Sebaliknya, dugaan pelanggaran mengarah pada persoalan administratif kepabeanan, seperti:
* ketidaksesuaian dokumen,
* perbedaan barang dengan manifest,
* dan proses pengangkutan di kawasan kepabeanan.
Temuan tersebut sesuai dengan Pasal 102, 102A, dan Pasal 105 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menegaskan bahwa pelanggaran prosedur dan pengawasan barang berada di bawah kewenangan Bea Cukai.
Kesimpulan Gelar Perkara: Penyidikan Dihentikan, Berkas Dilimpahkan
Pada bagian kesimpulan, seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa:
1. Penyidikan oleh Polresta Barelang dihentikan, karena tidak ditemukan unsur tindak pidana umum.
2. Perkara dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam, untuk diproses sebagai dugaan pelanggaran kepabeanan.
Dengan demikian, tahapan lanjutan terhadap dua kontainer berisi furniture tersebut akan ditangani melalui mekanisme administratif kepabeanan, bukan melalui proses pidana di kepolisian.
Kapolresta: “Kami Tegak Lurus, Tidak Ada Intervensi”
Kapolresta Zaenal menegaskan penyidikan berjalan profesional dan transparan.
“Tidak ada intervensi. Kami tegak lurus menjalankan perintah Presiden dan Kapolri, memastikan tidak ada kebocoran kekayaan negara,” ujarnya.
Zaenal mengatakan seluruh dokumen pendukung sudah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses selanjutnya.

Komentar Via Facebook :