Polresta Barelang Gelar Perkara Kasus Kontainer, Disepakati Dihentikan dan Dilimpahkan ke Bea Cukai

Polresta Barelang Gelar Perkara Kasus Kontainer, Disepakati Dihentikan dan Dilimpahkan ke Bea Cukai

Dua orang tengah menyegel kontainer yang sempat diamankan Polresta Barelang (Foto: Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

 

Batam, Batamnews — Polresta Barelang menggelar gelar perkara terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan dalam kasus kontainer yang sebelumnya diamankan petugas. 

Gelar perkara yang dilaksanakan bersama pejabat utama Polda Kepri itu menghasilkan dua poin penting: penghentian penyelidikan oleh kepolisian serta pelimpahan berkas ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai UU Kepabeanan.

Dokumen gelar perkara menunjukkan ekspose dipimpin jajaran Ditreskrimum dan dihadiri unsur pengawasan internal, fungsi reserse, hingga perwakilan Bea Cukai Batam dan instansi terkait.
Puluhan Saksi Diperiksa, Termasuk Sopir, Pengurus Gudang, dan Petugas Pelabuhan
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polresta Barelang memeriksa lebih dari 20 saksi.

Mereka terdiri dari: Para sopir truk dan trailer yang mengangkut kontainer, Pengurus gudang dan pemilik perusahaan jasa logistik, Petugas pelabuhan, Perwakilan operator lapangan, hingga unsur Bea Cukai dan KSOP.

Sebagian besar saksi memberikan keterangan soal alur pengiriman, proses stuffing kontainer, hingga siapa pihak yang memerintahkan pengangkutan barang.

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum, Masuk Ranah Administratif Bea Cukai

Dari analisa penyidik, kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana umum sebagaimana diatur KUHP maupun UU Perdagangan.

Sebaliknya, tim menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran masuk dalam ranah kepabeanan, khususnya terkait: ketidaksesuaian dokumen, perbedaan barang dengan manifest, dan administrasi pengangkutan di area kepabeanan.

Karena itu, penyidik mengacu pada Pasal 102 dan 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menegaskan bahwa penanganan perkara menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kesimpulan Gelar Perkara: Dihentikan dan Dilimpahkan

Pada bagian kesimpulan, pimpinan gelar perkara menyatakan sepakat bahwa:
Penyidikan oleh kepolisian dihentikan, Perkara sepenuhnya dilimpahkan kepada Bea Cukai, untuk penanganan sesuai Pasal 105 UU 17/2006.

Artinya, proses penegakan hukum terhadap muatan kontainer tersebut akan diproses sebagai pelanggaran kepabeanan, bukan pidana umum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :