BPKS Tegaskan Impor 250 Ton Beras Thailand ke Sabang Sudah Sesuai Aturan, Bantah Klaim Mentan Soal Beras Ilegal
Ilustrasi
Aceh, Batamnews – Impor 250 ton beras asal Thailand oleh PT Multazam Sabang Group menuai sorotan tajam dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Mentan menyebut pemasukan beras tersebut ilegal, mengingat produksi beras nasional pada tahun ini diperkirakan mengalami surplus.
Namun, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) langsung memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa seluruh proses pemasukan beras tersebut sudah melalui mekanisme yang sah.
Kepala BPKS, Iskandar Zukarnaen, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebelum beras itu masuk. Koordinasi terakhir dilakukan pada Jumat (14/11/2025) melalui rapat daring.
Dalam rapat tersebut, beras impor yang dimasukkan oleh PT Multazam Sabang Group dinyatakan telah mengantongi Izin Pemasukan BPKS Nomor 513/PTSP-BPKS/21 tanggal 24 Oktober 2025, sehingga secara hukum diperbolehkan masuk ke Sabang.
“Beras tersebut hanya untuk kebutuhan konsumsi di kawasan Sabang dan tidak boleh dibawa ke Daerah Pabean,” tegas Iskandar.
Ia menyebut, pemerintah pusat melalui rapat koordinasi itu meminta BPKS untuk segera menetapkan kuota dan jenis barang konsumsi untuk kebutuhan masyarakat kawasan Sabang, yang akan diatur melalui Peraturan Kepala BPKS. BPKS juga diminta membentuk tim pengawasan distribusi barang konsumsi di kawasan tersebut dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Terhadap barang bawaan penumpang akan disepakati kemudian. Gudang BPKS diwajibkan untuk punya fasilitas CCTV supaya memudahkan fungsi monitoring. Tempat pemasukan beras yang ditunjuk adalah dermaga CT.1 BPKS yang telah ditetapkan sebagai kawasan pabean,” jelasnya.
Proses Perizinan dan Masuknya Beras ke Sabang
Iskandar merinci bahwa PT Multazam Sabang Group mengajukan permohonan izin pemasukan beras dari Thailand sebesar 250 ton pada 22 Oktober 2025. Dua hari kemudian, mereka mengikuti rapat bersama Bea Cukai Sabang dan Badan Karantina Indonesia Satpel Sabang.
Pada 24 Oktober 2025 sore, izin pemasukan diterbitkan oleh UPPTSP BPKS. Selanjutnya pada 4 November 2025 berlangsung rapat dengan Kemenko Bidang Pangan. Setelah seluruh proses koordinasi berjalan, kapal yang membawa beras dari Thailand tiba di Teluk Sabang pada 16 November 2025.
Keesokan harinya, dilakukan pemeriksaan oleh berbagai instansi: Balai Karantina Kesehatan, Balai Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi, dan KSOP. Setelah dinyatakan memenuhi prosedur awal, beras sebanyak 250 ton tersebut dibongkar pada 20 November 2025 dan disimpan di gudang BPKS di Gampong Kuta Timu, Sabang.
Proses pembongkaran disaksikan langsung oleh Wali Kota Sabang, Danlanal, Kapolres, Kepala Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia.
Pada hari yang sama, Bea Cukai serta Badan Karantina Indonesia mengambil sampel untuk diuji laboratorium di Jakarta.
“Saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta. Jika sudah sesuai, baru beras boleh dipasarkan ke masyarakat,” jelas Iskandar.
Ia menegaskan bahwa seluruh pemasukan beras tersebut merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang memberi kewenangan khusus pada BPKS untuk mengatur arus barang konsumsi di wilayah tersebut.
Dengan pernyataan ini, BPKS menegaskan bahwa impor beras 250 ton tersebut tidak ilegal, dan seluruh proses telah sesuai ketentuan serta dalam pengawasan ketat lintas instansi.

Komentar Via Facebook :